Bandarlampung (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus melakukan pemeriksaan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Dalam perkara tersebut, penasihat hukum PT LEB, Dr Sopian Sitepu menyampaikan apresiasi kepada Kejati Lampung terkait penanganan kasus dugaan korupsi dana PI 10 persen yang dilakukan secara obyektif, transparan, akuntabel, serta sesuai aturan hukum.
"Kami apresiasi Kejati Lampung yang telah transparan dalam menangani perkara dugaan korupsi pada PT LEB. Tentunya apa yang dilakukan Kejati Lampung dalam perkara ini bersifat transparan dan akuntabel sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada publik tanpa mengurangi prosedur hukum yang telah digariskan dalam KUHAP," katanya di Bandarlampung, Rabu.
Dia melanjutkan, sejauh ini PT LEB telah menyampaikan keterangan di penyidik tentang penggunaan keuangan sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang telah disetujui para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"PT LEB juga dalam mengelola dana PI 10 persen telah melalui pengawasan yang ketat baik dari pemegang saham, departemen dalam negeri, serta laporan keuangan yang sudah dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata dia.
Menurut dia, dalam mengelola dana PI, apa yang telah dilakukan oleh PT LEB sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Penawaran PI 10 persen pada wilayah kerja minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025 adalah melalui skema Business to Business (B2B) antara satu perusahaan dengan perusahaan lain.
"Persoalan PI 10 persen ini perlu ada kepastian hukum sehingga tidak menjadi hambatan PT LEB ke depan yang masih dapat menerima transfer dana dari PT Pertamina Hulu Energi OSES. Tentunya ini akan menambah PAD Provinsi Lampung dan Kabupaten Lampung Timur, sehingga keadilan kepada masyarakat bisa terwujud," ujarnya.
"Kami juga terimakasih kepada seluruh masyarakat Lampung yang begitu menaruh perhatian kepada kasus PT LEB ini, karena pada dasarnya dana yang ada di PT LEB adalah milik masyarakat Lampung dan untuk kesejahteraan masyarakat Lampung. Mohon dukungan masyarakat Lampung apabila PT LEB telah melakukan pengelolaan dana PI 10 persen ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Kuntadi beberapa waktu lalu telah mengatakan, bahwa pemeriksaan perkara PT LEB sendiri masih terus berjalan dan evaluasi terus dilakukan untuk mencari alat bukti.
Kuntadi juga menegaskan bahwa proses pemeriksaan pada perkara PT LEB akan berjalan yang dilakukan secara objektif dan transparansi.
Kejati Lampung tengah menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dana PI 10 persen pada PT LEB serta telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang diantaranya berinisial AS selaku Direktur PT LJU, DH selaku Dirut PT LJU, RNV selaku Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung, MRT selaku Dirut PDAM Lampung Timur, RIM selaku Kabag Perekonomian Lampung, AB selaku Plt Kabag Umum dan Administrasi, IS selaku Sekretaris PT LEB, AE selaku Komisaris LJU, dan HE selaku Dirut pada PT LEB.
Di samping itu, Kejati Lampung juga sebelumnya telah menyita barang bukti berupa 1.483.497,78 dolar AS atau setara sebesar Rp23.559.799.118. Penyitaan mata uang asing tersebut dilakukan dikarenakan terindikasi adanya penghapusan uang dalam laporan keuangan yang dilakukan oleh PT LEB dan tidak tercatat di keuangan PT LEB.
Baca juga: Kejati Lampung periksa 27 saksi terkait kasus PT LEB
Baca juga: Penasihat Hukum PT LEB nilai Kejati Lampung lakukan tindakan prematur
Baca juga: Pengamat hukum soroti penanganan dugaan korupsi PT LEB yang ditangani Kejati Lampung