Pengamat hukum soroti penanganan dugaan korupsi PT LEB yang ditangani Kejati Lampung

id Kejati lampung, pengamat hukum, dr sopian sitepu, korupsi PT LEB

Pengamat hukum soroti penanganan dugaan korupsi PT LEB yang ditangani Kejati Lampung

Pengamat Hukum Dr Sopian Sitepu. (ANTARA/DAMIRI)

Bandarlampung (ANTARA) - Pengamat Hukum Dr Sopian Sitepu menyoroti perkara tindak pidana korupsi dana Participating Interest 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Dr Sopian Sitepu dalam perkara yang sedang ditangani Kejati Lampung tersebut mempertanyakan terkait adanya sumber dana Participating Interest 10 persen pada PT LEB tersebut.

"Sumber dana 10 persen tersebut berasal dari mana dan uang apa. Apakah termasuk dalam terminologi uang negara atau bukan?," katanya di Bandarlampung, Sabtu.

Dia melanjutkan masyarakat perlu kejelasan terkait sumber dana 10 persen tersebut apakah perolehan berdasarkan perjuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam hal ini perolehannya diusahakan oleh PT LEB atau kah hanya hibah semata.

Ia juga mempertanyakan terkait dasar hukum atau payung hukum dari PT LEB apakah sah atau tidaknya untuk menerima dana 10 persen tersebut.

Menurut dia, lanjutnya, jika telah tertuang dalam Perda dan sudah dipenuhi ketentuan sebagai landasan menerima dana tersebut sehingga secara hukum maka penerimaan dana tersebut tidak bermasalah.

"Mengenai pengelolaan dana tersebut dalam Permen ESDM 37 Tahun 2016 tidak ada ditegaskan penggunaan untuk kegiatan secara tegas dan terperinci. Berdasarkan hal tersebut, maka penggunaan dana harus sesuai rencana kerja yang tertuang dalam PT LEB sesuai dengan keputusan RUPS atau AD PT LEB," kata dia.

Terkait perkara yang sedang ditangani Kejati Lampung, tambah dia, pihaknya menilai bahwa tindakan Kejati Lampung dalam hal tersebut sangat prematur. Ia juga meminta Kejati Lampung agar memperjelas perkara tersebut sehingga tidak menyebabkan keraguan pemerintah dalam mengambil keputusan.

"Kita pertanyakan apakah dalam tindakan pada saat penyelidikan sudah ditemukan perbuatan pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP. Kemudian perkaranya di tingkatkan proses ke tingkat penyidikan atau belum. Karena menemukan perbuatan pidana tetapi dalam proses penyidikan diupayakan mencari bukti permulaan adanya perbuatan pidana. Dalam hal lain, pihak penyidik telah mendapat keuntungan yakni penyidik mendapat hak untuk melakukan upaya paksa yakni penggeladahan," katanya.

Sebelumnya, Kejati Lampung telah memeriksa sembilan saksi terkait dalam perkara tindak pidana korupsi dana Participating Interest 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Sembilan saksi tersebut merupakan pejabat di PT LEB, PT LJU, dan juga Pemprov Lampung.

Kesembilan yang diperiksa tersebut diantaranya AS selaku Direktur PT LJU, DH selaku Dirut PT LJU, RNV selaku Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung, MRT selaku Dirut PDAM Lampung Timur, RIM selaku Kabag Perekonomian Lampung, AB selaku Plt Kabag Umum dan Administrasi, IS selaku Sekretaris PT LEB, AE selaku Komisaris LJU, serta HE selaku Dirut pada PT LEB.

Terkait modus operandi tindak pidana korupsi sebesar Rp271,82 miliar tersebut masih menunggu penetapan tersangka dan untuk kerugian negara sendiri Kejati Lampung akan menyampaikan dalam waktu dekat.