Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa sembilan saksi terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi dana Participating Interest 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
"Ada sembilan orang saksi yang sudah kami periksa Tim. Mereka merupakan pejabat di PT LEB, PT LJU, dan juga Pemprov Lampung," kata Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya di Bandarlampung, Jumat.
Dia menjelaskan kesembilan yang telah diperiksa tersebut diantaranya AS selaku Direktur PT LJU, DH selaku Dirut PT LJU, RNV selaku Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung, MRT selaku Dirut PDAM Lamtim, RIM selaku Kabag Perekonomian Lampung, AB selaku Plt Kabag Umum dan Administrasi, IS selaku Sekretaris PT LEB, AE selaku Komisaris LJU, serta HE selaku Dirut pada PT LEB.
"Secepatnya kami akan menetapkan tersangka dari hasil pemeriksaan yang sudah berjalan ini," kata dia.
Ditanyai terkait modus operandi tindak pidana korupsi sebesar Rp271,82 miliar tersebut, ia mengatakan hal tersebut masih akan menunggu penetapan tersangka. Selain itu, untuk kerugian negara, pihaknya juga akan menyampaikan dalam waktu dekat.
"Kami akan koordinasi dulu dengan lembaga terkait untuk melakukan perhitungan sehingga kerugian negara sesuai dengan apa yang telah dihitungkan oleh lembaga terkait,” katanya.
Baca juga: Kejati tetapkan 5 tersangka kasus korupsi SPAM Bandarlampung
Baca juga: Saksi Anel ajak terdakwa Ratna untuk jadi Joki penerimaan CPNS dan IPB
Baca juga: Kejati telah periksa 30 orang terkait dugaan korupsi PMI