Bawaslu Lampung minta Cakada patuh terhadap aturan iklan kampanye

id Lampung ,Bawaslu Lampung ,Calon kepala daerah ,Pilkada Lampung

Bawaslu Lampung minta Cakada patuh terhadap aturan iklan kampanye

Arsip: Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar. (ANTARA/HO-Bawaslu Lampung)

Kami menghimbau pasangan calon untuk tidak melakukan penayangan iklan kampanye di luar waktu yang telah ditetapkan

Bandarlampung (ANTARA) - Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar meminta kepada pasangan calon kepala daerah (Cakada) patuh terhadap jadwal dan aturan ketat terkait penayangan iklan kampanye di berbagai media massa, baik cetak, elektronik, maupun daring.

"Kami menghimbau pasangan calon untuk tidak melakukan penayangan iklan kampanye di luar waktu yang telah ditetapkan," kata Iskardo di Bandarlampung, Senin.

Dia pun menegaskan apabila ditemukan pelanggaran, Bawaslu Lampung akan menindak sesuai aturan yang berlaku, yakni dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

"Sanksi bagi pelanggaran kampanye di luar jadwal meliputi pidana penjara paling singkat 15 hari hingga paling lama 3 bulan, serta denda mulai dari Rp100.000 hingga Rp1.000.000," kata dia.

Dia pun mengatakan bahwa dalam surat imbauan bernomor 23/PM.00.01/K.LA/09/2024 tersebut, Bawaslu mengingatkan agar seluruh pasangan calon mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020," kata dia.

Selain itu, lanjut dia, Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 juga secara spesifik mengatur kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, termasuk mekanisme penayangan iklan di media.

"Salah satu poin penting dalam imbauan ini adalah penekanan pada waktu penayangan iklan kampanye di media massa cetak dan elektronik, serta media daring," kata dia.

Berdasarkan Pasal 30 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, iklan kampanye di media hanya boleh ditayangkan selama 14 hari sebelum masa tenang. KPU akan memfasilitasi penayangan tersebut dengan alokasi waktu yang sama untuk setiap pasangan calon guna memastikan persaingan yang adil.

Pengawasan ketat ini, lanjut Iskardo, dilakukan guna mencegah terjadinya pelanggaran kampanye, termasuk sengketa proses pemilihan, yang dapat mengganggu jalannya Pilkada 2024.

“Kami berkomitmen untuk memastikan setiap tahapan pemilihan berjalan sesuai aturan dan mengajak masyarakat turut serta mengawasi jalannya proses pemilihan,” kata dia.

Namun begitu, ia pun menyampaikan bahwa peran penting masyarakat dan media massa dalam proses pengawasan kampanye cakada di media massa.

"Publik diharapkan dapat aktif melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye, termasuk penayangan iklan yang tidak sesuai aturan. Selain itu, media massa juga diharapkan tetap netral dan mematuhi ketentuan KPU dalam menayangkan iklan kampanye," katanya.

Baca juga: Bawaslu Lampung komitmen jaga netralitas pilkada hingga desa

Baca juga: Bawaslu Lampung komitmen ciptakan pilkada berkesadaran lingkungan bagi masyarakat

Baca juga: Bawaslu Lampung: Penetapan Pjs kepala daerah jaga netralitas pilkada