Manfaat IKD dalam pemutakhiran data pemilih di pemekaran

id Lampung,Pilkada,Pemilu,Pilkada Badndarlampung,IKD Oleh Dian Hadiyatna

Manfaat IKD dalam pemutakhiran data pemilih di pemekaran

Ilustrasi-Pantarlih sedang melakukan pencocokan dan penelitian data pemlih kepada masyarakat di Bandarlampung. (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan penting dalam setiap pemilu dan pilkada untuk mengawal hak pilih warga negara.

Namun, mengelola daftar pemilih bukanlah perkara mudah meskipun datanya sudah tersedia di daftar pemilih tetap (DPT) terakhir dan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) yang diserahkan Pemerintah.

Menjelang penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Pilkada Serentak pada 27 November 2024 masih ditemukan persoalan terkait pendataan pemilih di wilayah pemekaran, termasuk di Kota Bandarlampung.

Dari hasil pencocokan dan penelitian (coklit) petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang dilakukan 24 Juni hingga 24 Juli, masih ditemukan elemen data kependudukan, kartu keluarga (KK) dan KTP elektronik masyarakat yang belum diperbarui sesuai alamat faktual.

Penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan dilakukan berdasarkan, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024. Petunjuk teknis KPU ini menyebutkan coklit dilakukan oleh pantarlih dengan metode sensus secara de jure (KK dan KTP elektronik).

Kepala Dinas Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat  Febriana mengatakan bahwa elemen data kependudukan di wilayah pemekaran di kota ini, secara sistem sudah diperbarui dalam identitas kependudukan digital atau IKD.

Dari 20 Kecamatan di Kota Bandarlampung terdapat tujuh kecamatan hasil pemekaran, yaitu, Kecamatan Labuhan Ratu pemekaran dari Kedaton; Way Halim pemekaran dari Sukarame;  Langkapura pemekaran dari Kemiling; Enggal pemekaran dari Tanjungkarang Pusat; Kedamaian pemekaran dari Tanjungkarang Timur; Telukbetung Timur pemekaran dari Telukbetung Barat; Bumi Waras pemekaran dari Telukbetung Selatan.

Penggunaan IKD diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022. Permendagri tersebut mengatur tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blangko kartu tanda penduduk elektronik serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.
 
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) KPU Kota Bandar Lampung memasang stiker saat melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di Kelurahan Durian Payung, Bandar Lampung, Lampung, ANTARA/Ardiansyah


Berdasarkan data Disdukcapil Kota Bandarlampung hingga 3 Juli 2024, jumlah pengguna IKD di kota ini mencapai 118 ribu jiwa dari total 810.053 wajib kartu tanda penduduk (KTP).

Oleh karena itu, pihaknya terus mendorong masyarakat menggunakan IKD, sebab identitas kependudukan merupakan salah satu pemicu kerawanan pilkada berdasarkan pemetaan Disdukcapil.

Febriana menyampaikan permasalahan identitas kependudukan yang terjadi dalam Pilkada Serentak 2024 di antaranya pemalsuan KTP elektronik, pindah-datang meningkat, warga binaan di lembaga pemasyarakatan atau rutan banyak yang belum memiliki identitas, serta orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), dan gelandangan pengemis (gepeng) belum terdata.

IKD merupakan versi digital dari KTP elektronik dengan keamanan yang lebih canggih. IKD memuat dokumen kependudukan seperti KTP elektronik, kartu keluarga, akta kelahiran, kartu identitas anak.

Termasuk dokumen lain yang menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) KTP elektronik, seperti kartu vaksin, NPWP, BPJS, dan kartu pegawai jika PNS.

Dengan menggunakan IKD, pengguna bisa mengetahui segala perubahan informasi yang tersimpan pada pada dirinya, Sehingga hal ini juga dapat mencegah pemalsuan data.

Disdukcapil Bandarlampung gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk segera melakukan aktivasi IKD karena penerapan identitas kependudukan digital ini juga guna mendukung kesuksesan penyelenggaraan Pilkada Bandarlampung 2024, khususnya di wilayah pemekaran.

Kemudian, lanjut dia, terkait data pemilih bertambah atau berkurang dari hasil pencocokan dan penelitian. Hal itu merupakan hasil validasi data pemilih di lapangan yang bertujuan melihat kesesuaian data administrasi kependudukan (adminduk) dengan faktual di lapangan, sehingga data verifikasi dan validasi pemilih inilah yang terbaik.

Dari Pemilu Legislatif 2024, tercatat sebanyak 15.000 pemilih belum memperbarui data adminduk di wilayah pemekaran, yang kini  Disdukcapil sudah memperbaruinya.

Febriana berharap DPHP sudah mengakomodasi masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024 lalu, khususnya di kelurahan hasil pemekaran.

Pemutakhiran data pemilih menuju pemungutan suara pada Pilkada Bandarlampung menjadi salah satu tahapan yang krusial karena hal ini erat kaitannya dengan tahapan lain di pemilu seperti logistik hingga TPS.

Namun, kondisi riil yang ditemukan pantarlih saat melakukan coklit di lapangan menunjukkan masih banyak terdapat penduduk yang pindah domisili tanpa disertai dokumen kependudukan.

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kota Bandarlampung Ika Kartika menyebutkan bahwa pihaknya menerima data pemilih sebanyak 794.249 jiwa dalam DP4 yang diperoleh dari Kementerian Dalam Negeri melalui KPU RI yang diteruskan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.

 Dari hasil sinkronisasi DPT Pemilu 2024 dengan DP4 dari Kemendagri terdapat penambahan jumlah pemilih sebanyak 4.124 jiwa untuk Pilkada Bandarlampung 2024..

DP4 pilkada memuat data penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada saat pemilihan diselenggarakan pada 27 November 2024. Komponen data yang ada di DP4 memuat elemen data penduduk seperti NIK, NKK, nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, umur, jenis kelamin, status perkawinan, alamat, dan jenis disabilitas pemilih.

Ika menyampaikan pemilih potensial Pilkada Bandarlampung 2024 selanjutnya sudah divalidasi oleh pantarlih melalui proses coklit berdasarkan de jure dengan mendatangi pemilih secara langsung dari pintu ke pintu rumah.

Hal ini untuk memastikan keberadaan pemilih yang terdaftar, memperbaharui data pemilih yang sudah pindah domisili atau meninggal dunia, serta mencocokkan data pemilih dengan dokumen identitas yang sah.

Usai tahapan coklit, KPU menganalisis data pemilih bersama Disdukcapil Bandarlampung guna memastikan data kependudukan pemilih akurat dan dapat dipercaya. Analisis dilakukan terhadap hasil coklit pantarlih terkait potensi pemilih ganda data invalid, kesalahan catatan nama, dan TPS yang lebih dari 600 pemilih.

Disdukcapil Bandarlampung pun sudah memadankan data penduduk di wilayah pemekaran sesuai alamat domisili di dalam IKD.

Oleh karena itu, pemilih di wilayah pemekaran harus menyadari pentingnya IKD karena alamat domisili sudah sesuai dengan data terbaru.

Editor: Achmad Zaenal M
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Manfaat IKD dalam pemutakhiran data pemilih di wilayah pemekaran