Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung Novita menuntut terdakwa Susilo selama dua tahun penjara terkait perkara penggelapan susu formula.
"Menuntut agar terdakwa dihukum selama dua tahun," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.
Dalam perkara tersebut, terdakwa atas perbuatannya telah didakwa melanggar Pasal 374 KUHP juncto 372 KUHP. Atas tuntutan itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan pembelaan pada pekan depan.
Terdakwa sendiri dituntut oleh jaksa lantaran telah melakukan penggelapan terhadap susu formula dengan kerugian sebesar Rp282 juta.
Peristiwa itu sendiri bermula pada 7 Mei 2024 di PT Tigaraksa Satria Jalan Tembesu, Campang Raya, Sukabumi Bandarlampung. Saat itu terdakwa mengangkut barang berupa permen sebanyak 59 karton, susu 328 karton, kue kering 17 karton, dan mie rames enam karton dengan nilai keseluruhan sebesar Rp282 juta.
Terdakwa bekerjasama dengan CV Trias Global Trans yang bergerak di bidang jasa pengiriman barang atau ekspedisi. Terdakwa bergabung dengan perusahaan tersebut sejak 17 April 2024 sesuai dengan surat perjanjian kerja sama.
Adapun prosedur kerja sama antara CV Trias Global Trans dengan terdakwa yang memiliki kendaraan colt diesel BE 9017 WD, dengan cara membantu operasional pengangkutan dengan kesepakatan pembayaran diawal untuk uang jalan, dan setelah barang diantar maka terdakwa akan mendapat upah pembayaran dari CV Trias Global Trans.