Sopian Sitepu tidak ajukan eksepsi terkait sidang dugaan korupsi Jasindo
Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Hukum Sopian Sitepu & Partners menjadi kuasa Direktur Operasional Ritel Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) periode 2013-2018 Sahata Lumban Tobing, dalam sidang dakwaan yang dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terdakwa Sahata Lumban Tobing yang didampingi tim penasihat hukumnya Sopian Sitepu hadir dalam persidangan untuk mendengarkan pembacaan dakwaan yang telah diagendakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada sidang dakwaan tersebut, Jaksa KPK dalam dakwaannya telah mendakwa Sahata Lumban Tobing bersama pemilik PT Mitra Bina Selaras (MBS) Toras Sotarduga Panggabean karena telah merugikan keuangan negara sebesar Rp38,2 miliar.
Perbuatan Sahata Lumban Tobing sendiri dilakukan bersama-sama dengan Toras Sotarduga Panggabean yang merupakan pemilik Koperasi Simpan Pinjam Dana Karya dan penerima manfaat dari PT MBS.
Tidak hanya keduanya, dalam dakwaan jaksa, terlibat juga beberapa pihak lain diantaranya Ari Prabowo selaku Kepala Cabang (Kacab) Jasindo S Parman 2017-2018, Heru Wibowo selaku Kacab Jasindo S Parman 2018-2020, Jery Robert Hatu selaku Kacab Pemuda 2016-2018, M Faizi Ridwan selaku Kacab Jasindo Pemuda 2018-2020, Yoki Triyuni Putra selaku Kacab Jasindo Semarang 2016-2018, dan Umam Taufik selaku Kacab Jasindo Semarang 2018-2021.
Dalam dakwaan tersebut, Jaksa KPK juga menyebut bahwa Sahata Lumban telah merekayasa kegiatan keagenan PT MBS dan membayarkan komisi agen kepada PT MBS seolah-olah sebagai imbalan jasa atas penutupan asuransi di kantor Jasindo S Parman, Jasindo Pemuda, Jasindo Semarang, dan Jasindo Makassar sejak tahun 2017 hingga 2020.
Pada perkara tersebut, para terdakwa dianggap telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dengan rincian kerugian yang ditimbulkan diantaranya Sahata sebesar Rp525,4 juta, Toras Rp7,6 miliar, Ari Prabowo Rp23,5 miliar, M Fauzi Ridwan Rp1,9 miliar, Yoki Triyuni Rp1,7 miliar, Umam Taufik Rp1,4 miliar, dan PT BNI (Persero) Rp1,3 miliar.
Kerugian tersebut diketahui berdasarkan audit perhitungan kerugian keuangan negara terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran komisi agen oleh PT Jasindo periode 2017-2020, yang disusun oleh tim audit pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Atas perbuatannya, kedua terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK, penasihat hukum Sahata Lumban Tobing yakni Sopian Sitepu tidak mengajukan eksepsi dalam dakwaan yang telah dibacakan Jaksa KPK.
Pihaknya ke depan akan mengikuti proses persidangan selanjutnya yang akan diagendakan Jaksa KPK mendatang dalam agenda pemeriksaan keterangan saksi.
"Kami tidak eksepsi," katanya saat dihubungi dari Lampung, Kamis malam.
Terdakwa Sahata Lumban Tobing yang didampingi tim penasihat hukumnya Sopian Sitepu hadir dalam persidangan untuk mendengarkan pembacaan dakwaan yang telah diagendakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada sidang dakwaan tersebut, Jaksa KPK dalam dakwaannya telah mendakwa Sahata Lumban Tobing bersama pemilik PT Mitra Bina Selaras (MBS) Toras Sotarduga Panggabean karena telah merugikan keuangan negara sebesar Rp38,2 miliar.
Perbuatan Sahata Lumban Tobing sendiri dilakukan bersama-sama dengan Toras Sotarduga Panggabean yang merupakan pemilik Koperasi Simpan Pinjam Dana Karya dan penerima manfaat dari PT MBS.
Tidak hanya keduanya, dalam dakwaan jaksa, terlibat juga beberapa pihak lain diantaranya Ari Prabowo selaku Kepala Cabang (Kacab) Jasindo S Parman 2017-2018, Heru Wibowo selaku Kacab Jasindo S Parman 2018-2020, Jery Robert Hatu selaku Kacab Pemuda 2016-2018, M Faizi Ridwan selaku Kacab Jasindo Pemuda 2018-2020, Yoki Triyuni Putra selaku Kacab Jasindo Semarang 2016-2018, dan Umam Taufik selaku Kacab Jasindo Semarang 2018-2021.
Dalam dakwaan tersebut, Jaksa KPK juga menyebut bahwa Sahata Lumban telah merekayasa kegiatan keagenan PT MBS dan membayarkan komisi agen kepada PT MBS seolah-olah sebagai imbalan jasa atas penutupan asuransi di kantor Jasindo S Parman, Jasindo Pemuda, Jasindo Semarang, dan Jasindo Makassar sejak tahun 2017 hingga 2020.
Pada perkara tersebut, para terdakwa dianggap telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dengan rincian kerugian yang ditimbulkan diantaranya Sahata sebesar Rp525,4 juta, Toras Rp7,6 miliar, Ari Prabowo Rp23,5 miliar, M Fauzi Ridwan Rp1,9 miliar, Yoki Triyuni Rp1,7 miliar, Umam Taufik Rp1,4 miliar, dan PT BNI (Persero) Rp1,3 miliar.
Kerugian tersebut diketahui berdasarkan audit perhitungan kerugian keuangan negara terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran komisi agen oleh PT Jasindo periode 2017-2020, yang disusun oleh tim audit pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Atas perbuatannya, kedua terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK, penasihat hukum Sahata Lumban Tobing yakni Sopian Sitepu tidak mengajukan eksepsi dalam dakwaan yang telah dibacakan Jaksa KPK.
Pihaknya ke depan akan mengikuti proses persidangan selanjutnya yang akan diagendakan Jaksa KPK mendatang dalam agenda pemeriksaan keterangan saksi.
"Kami tidak eksepsi," katanya saat dihubungi dari Lampung, Kamis malam.