Pemkot Bandarlampung minta fasum-fasos diserahkan harus dalam kondisi baik
Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mengingatkan kepada para pengembang perumahan agar fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang akan diserahkan ke pemerintah harus dalam keadaan baik.
"Penyerahan fasos dan fasum ke pemerintah itu, kami harus menerima keadaannya dengan baik minimal 70 persen dari pengembang," kata Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandarlampung Yusnadi Ferianto di Bandarlampung, Selasa.
Dia mengatakan hingga kini tercatat 40 perumahan telah menyerahkan fasum dan fasosnya ke Pemkot Bandarlampung dan rata-rata berupa jalan.
"Untuk jalan ini harus dalam keadaan baik sekitar 70 persen. Jadi hampir semua yang diserahkan ke pemkot dari pengembang perumahan terkait fasum dan fasos itu jalan," kata dia.
Yusnadi pun mengatakan bahwa saat ini terdapat 30 perumahan yang sedang berproses untuk melakukan penyerahan fasos dan fasum ke Pemkot Bandarlampung.
"Penyerahan fasum dan fasos perumahan ini wajib diserahkan ke pemda. Tapi saya ingatkan kembali keadaannya harus dalam kondisi baik," kata dia.
Sehingga, lanjut dia, Pemkot Bandarlampung terus mendorong kepada pengembang perumahan di kota untuk memperhatikan fasum dan fasos serta menyerahkannya ke pemkot.
"Jadi pengembang harus menyediakan 40 persen peruntukan bagi fasum dan fasos. Ini wajib karena aturannya begitu, kalau tidak dipenuhi maka tak boleh bangun perumahan," kata dia.
"Penyerahan fasos dan fasum ke pemerintah itu, kami harus menerima keadaannya dengan baik minimal 70 persen dari pengembang," kata Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandarlampung Yusnadi Ferianto di Bandarlampung, Selasa.
Dia mengatakan hingga kini tercatat 40 perumahan telah menyerahkan fasum dan fasosnya ke Pemkot Bandarlampung dan rata-rata berupa jalan.
"Untuk jalan ini harus dalam keadaan baik sekitar 70 persen. Jadi hampir semua yang diserahkan ke pemkot dari pengembang perumahan terkait fasum dan fasos itu jalan," kata dia.
Yusnadi pun mengatakan bahwa saat ini terdapat 30 perumahan yang sedang berproses untuk melakukan penyerahan fasos dan fasum ke Pemkot Bandarlampung.
"Penyerahan fasum dan fasos perumahan ini wajib diserahkan ke pemda. Tapi saya ingatkan kembali keadaannya harus dalam kondisi baik," kata dia.
Sehingga, lanjut dia, Pemkot Bandarlampung terus mendorong kepada pengembang perumahan di kota untuk memperhatikan fasum dan fasos serta menyerahkannya ke pemkot.
"Jadi pengembang harus menyediakan 40 persen peruntukan bagi fasum dan fasos. Ini wajib karena aturannya begitu, kalau tidak dipenuhi maka tak boleh bangun perumahan," kata dia.