Eks Bupati Lamtim segera jalani sidang kasus dugaan korupsi

id Sidang eks bupati lamtim, sidang dawam, sidang korupsi dawam

Eks Bupati Lamtim segera jalani sidang kasus dugaan korupsi

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Alfarobi. (ANTARA/ADAM)

Sudah kami terima, dan segera disidangkan

Bandarlampung (ANTARA) - Bupati Lampung Timur periode 2021-2024, M Dawam Rahardjo segera menjalani sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.

Dawam menjalani sidang bersama tiga rekannya yakni Agus Cahyono selaku Direktur CV GTA yang berperan sebagai penyedia barang dan jasa, Mahdor selaku ASN di Pemkab Lampung Timur yang juga berperan sebagai PPK, dan Sarwono Sanjaya selaku Direktur CV Laras Cipta yang berperan sebagai konsultan pengawas.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Alfarobi membenarkan adanya pelimpahan berkas terhadap empat terdakwa oleh jaksa Lampung Timur.

"Sudah kami terima, dan segera disidangkan," katanya di Bandarlampung, Kamis.

Ia melanjutkan keempat terpidana tersebut akan menjalani sidang pada Rabu 15 Oktober 2025. Hakim yang menyidangkan perkara tersebut diantaranya Firman selaku ketua majelis, dan dua anggota yakni Ayanef Yulius dan Ahmat Baharudin Naim.

"Dari jadwal sidang akan kita mulai pada 15 Oktober 2025 mendatang," kata dia.

Untuk diketahui, M Dawam Rahardjo bersama tiga lainnya akan jalani sidang dalam perkara dugaan korupsi pada pembangunan atau penataan kawasan gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Selain itu, subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.


Baca juga: Kejati ungkap berkas perkara korupsi Mantan Bupati Lamtim telah lengkap

Baca juga: Kejati tetapkan mantan Bupati Lampung Timur sebagai tersangka korupsi

Baca juga: Kejati Lampung: Mantan Bupati Lampung Timur ditahan di Rutan Way Hui

Pewarta :
Editor : Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.