PTA Lampung terus gencarkan sosialisasi hukum terpadu ke pelajar

id Lampung,Bandaralmpung,PTA,Dispensasi nikah

PTA Lampung terus gencarkan sosialisasi hukum terpadu ke pelajar

Panitera Muda Hukum Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Lampung Ahmad Syahab. ANTARA/HO.

Rata-rata dasar pokok pengajuan dispensasi nikah, karena hamil di luar nikah.
Bandarlampung (ANTARA) - Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Lampung terus menggencarkan sosialisasi hukum terpadu bersama pihak terkait kepada para pelajar di sekolah untuk meminimalisir terjadinya dispensasi nikah yang diakibatkan oleh pergaulan bebas.

"Upaya kami dalam mengurangi adanya dispensasi nikah terus berkoordinasi dengan pemda melakukan sosialisasi penyuluhan hukum ke daerah-daerah dengan sasaran remaja usia sekolah," kata Panitera Muda Hukum PTA Lampung Ahmad Syahab, di Bandarlampung, Sabtu.

Ia mengatakan bahwa dalam penyuluhan hukum tersebut pihaknya bersama kepolisian dan juga kementerian agama, serta stakeholder terkait memberikan edukasi tentang plus dan minusnya pernikahan usia dini.

"Tidak hanya itu, kami juga melibatkan orang tua, atau pamong setempat sebagai kepanjangan tangan dalam melakukan edukasi tersebut. Tahun lalu setiap kabupaten dan kota ada lima hingga enam lokasi yang kami berikan penyuluhan hukum terpadu," kata dia pula.

Menurutnya, angka dispensasi nikah di Lampung juga terbilang tidak sedikit, sebab sepanjang tahun 2022 tercatat sebanyak 649 perkara. 

"Sedangkan pada bulan Januari 2023 saja, sudah tercatat 64 perkara dispensasi nikah," ujarnya.

Menurutnya, banyaknya perkara dispensasi nikah tidak terlepas dari revisi undang-undang (UU) yang mengharuskan usia wanita menikah minimal 19 tahun.

"Kenapa bisa banyak perkara dispensasi nikah, salah satunya karena adanya perubahan pada UU, padahal saat usia menikah wanita minimal masih 16 tahun saja sudah banyak yang mengajukan dispensasi sekarang ditambah minimal 19 tahun tentu ini juga akan berpengaruh pada peningkatan perkara ini, karena rata-rata usia yang mengajukan ini berumur 17-18 tahun," kata dia lagi.

Dia pun mengungkapkan bahwa kebanyakan orang yang mengajukan dispensasi nikah, dikarenakan anak-anak mereka menerima akibat dari pergaulan bebas atau hamil terlebih dahulu.

"Rata-rata dasar pokok pengajuan dispensasi nikah, karena hamil di luar nikah. Ketika hamil orang tua ingin menikahkan anaknya, tapi karena belum cukup umur sebagaimana UU ada penolakan dari Kemenag, akhirnya mengajukan dispensasi," ujarnya pula.
Baca juga: Masih Tinggi Permohonan Disepensasi Pernikahan Dini di Sleman
Baca juga: PA Tanjungkarang catat 38 pengajuan dispensasi nikah