Istri terdakwa Karomani tolak beri kesaksian untuk suaminya

id Lampung,Bandarlampung,Pemkot Bandaralmpung,Unila,sidanng suap unila

Istri terdakwa Karomani tolak beri kesaksian untuk suaminya

Terdakwa Karomani saat memeluk anaknya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (28/3/2023). ANTARA/Dian Hadiyatna

Sesuai dengan surat yang pernah saya sampaikan, saya menolak bersaksi untuk jadi saksi suami saya.

Bandarlampung (ANTARA) - Istri terdakwa kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Karomani yakni Enung Juhartini menolak memberikan kesaksian untuk suaminya di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, di Bandarlampung, Selasa.

"Apakah Anda bersedia memberikan kesaksian di persidangan atas terdakwa Karomani?," kata ketua majelis hakim Linggs Setiawan, saat bertanya kepada Enung Juhartini, dalam persidangan itu.

Ia mengatakan bahwa sesuai Pasal 168 KUHAP bahwa keluarga sedarah atau semenda, saudara dari terdakwa mempunyai hak undur diri dari kewajiban untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

"Namun yang bersangkutan masih tetap harus bersaksi terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Heryandi dan M Basri," kata dia.

Enung Juhartini dalam persidangan tersebut menyatakan menolak bersaksi untuk Karomani, karena telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai saksi.

"Sesuai dengan surat yang pernah saya sampaikan, saya menolak bersaksi untuk jadi saksi suami saya," ujarnya pula.

Atas jawaban istri Karomani tersebut, majelis hakim dipimpin oleh Lingga Setiawan, dan hakim lain Efiyanto, Ahmad Rifai, Edi Purbunus, Aria Veronica mengabulkan permintaan Enung Juhartini untuk tidak bersaksi atas terdakwa Karomani.

Pada sidang lanjutan kasus suap PMB Unila tahun 2022 atas tiga terdakwa yakni Karomani, Heryandi, dan M Basri di PN Tanjungkarang,
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan delapan saksi, yakni Mahfud Santoso (mantan Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah), M Anton Wibowo (Kabid Pelayanan dan Kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah).

Selanjutnya, Hepi Hasasi (anggota Polda Lampung), Aryanto Munawar (Sekretaris PWNU Lampung), Enung Juhartini (istri dari terdakwa Karomani), Adi Triwibowo (Staf TU dan ajudan terdakwa Karomani), Budi Sutomo, dan Mualimin.

Prof Karomani, mantan Rektor Unila, bersama dua orang terdakwa lainnya yakni mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Prof Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri juga menjadi terdakwa atas perkara dugaan penerimaan suap PMB Unila Tahun 2022.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Dr Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri.

Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta yakni Andi Desfiandi yang telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim.
Baca juga: Sidang suap PMB Unila diwarnai listrik mati saat saksi Sulpakar beri keterangan
Baca juga: Karomani bantah terima uang dari saksi Sulpakar terkait titipan calon mahasiswa