Masih Tinggi Permohonan Disepensasi Pernikahan Dini di Sleman

id pernikahan dini,permohonan dispensasi, nikah dini, selaman jogjakarta

Masih Tinggi Permohonan Disepensasi Pernikahan Dini di Sleman

Ilustrasi nikah dini (Foto: Istimewa)

Berdasar data lima tahun terakhir jumlah permohonan dispensasi nikah dini yang diputus di Pengadilan Agama Sleman masih di atas 80 kasus
Jogjakarta (ANTARA) - Masih cukup tinggi permohonan dispensasi pernikahan dini di kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta dalam lima tahun terakhir berkisar pada angka 80 permohonan.

"Berdasar data lima tahun terakhir jumlah permohonan dispensasi nikah dini yang diputus di Pengadilan Agama Sleman masih di atas 80 kasus," kata Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama kabupaten Sleman,  Muslih di Sleman, Kamis.

Menurut dia, pada 2018 ada 93 perkara dispensasi kawin yang diputus, jumlah tersebut meningkat dari 2017 yang hanya ada 89 perkara dispensasi kawin yang di putus.

"Jika melihat angkanya rata-rata tiap tahun di atas angka 80 permohonan yang diputus. Tertinggi pada 2015 yaitu sebanyak 122 perkara diputus," kata Muslih.

Ia mengatakan, untuk 2019 hingga Februari ada 17 permohonan dispensasi kawin. Yang diputus sejumlah 14 permohonan.

"Dari yang mengajukan dispensasi tersebut rata-rata anak usia SD atau SMP. Ya kalau usia sekitar 13 tahun" katanya.

Muslih mengatakan, rata-rata mereka yang mengajukan dispensasi kawin adalah yang sudah terlanjur hamil di luar nikah, sehingga mau tidak mau harus dinikahkan.

"Pertimbangannya adalah janin yang dikandung. Jika pasangan yang mengajukan dispensasi kawin tidak dikabulkan kepastian hukum sang calon anak tidak bisa terjamin. Tapi kalau tidak dinikahkan pertimbangannya anak juga, menjadi dilematis," katanya.

Ia mengatakan, mereka yang menikah karena hamil di luar nikah,  apalagi yang usianya belum cukup umur pada dasarnya belum siap untuk menikah.

"Pengetahuan pascamenikah juga sangat minim. Contohnya seperti tanggung jawab setelah menikah, cara merawat anak, kewajiban untuk memberi nafkah dan lain sebagainya. Mereka yang menikah pada usia dini rentan perceraian," katanya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Sleman, Mafilindati Nuraini mengatakan, pihaknya sedang fokus untuk mencegah pernikahan dini melalui pembinaan di kampung KB.

"Kami menekankan upaya pendewasaan usia perkawinan," katanya.

Ia mengatakan, banyaknya pernikahan dini karena beberapa faktor. Kontrol orang tua terhadap pergaulan anak, pengaruh media sosial, dan pendidikan akhlak yang juga masih perlu ditingkatkan.

"Kami juga selalu memberikan materi tentang internet sehat, sebagai salah satu cara untuk mencegah pernikahan dini, karena biasanya mereka bebas untuk mengakses konten-konten dewasa," ujar Nuraini.