SIPP diduga dibajak, perkara putusan banding hakim tinggi diubah jadi bebas

id Bajak sipp, sipp di bajak, pt tanjungkarang, pn tamjungkarang

SIPP diduga dibajak, perkara putusan banding hakim tinggi diubah jadi bebas

Kantor Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. (Antaralampung/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Putusan perkara banding narkotika dengan terdakwa Suhun yang ditangani Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang, Saur Sitindaon diduga telah dibajak.

Humas PT Tanjungkarang Gatot Susanto mengatakan, pihaknya menduga ada sabotase putusan banding tersebut setelah melihat hasil putusan di aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang semula 20 tahun menjadi putusan bebas.

"Pertimbangan hukumnya menguatkan, tapi tahu-tahu amarnya membebaskan. Panitera penggantinya yang mengunggah
putusan itu pun juga heran kok bisa berubah," katanya di Bandarlampung, Senin.

Dia melanjutkan, pihaknya masih menyelidiki siapa yang dengan sengaja melakukan perubahan terhadap putusan banding tersebut. Dengan adanya perubahan putusan banding tersebut, kemudian pihaknya telah mengubah kembali putusan hasil banding bebas menjadi selama 20 tahun.

"Kami masih selidiki siapa yang mempunyai kepentingan ini sehingga mengubah hasil putusan banding di SIPP," kata dia.

Gatot menambahkan ketua majelis hakim PT Tanjungkarang yang menangani perkara tersebut telah membuat laporan yang diberikan kepada Ketua PT Tanjungkarang untuk ditindaklanjuti.

"Sudah buat laporan, nanti akan kita tindaklanjuti agar mengetahui siapa yang mengubah ini," katanya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang, Saur Sitindaon kaget setelah meligat adanya perubahan terhadap putusan banding perkara yang ditanganinya.

Perubahan tersebut diketahui setelah dirinya melihat SIPP untuk mengecek kembali hasil putusan banding miliknya yang telah diunggah oleh panitera pengganti.

Putusan dengan no.243/PID.SUS/2022/PT TJK tersebut telah diunggah pada Rabu tanggal 11 Januari 2023 oukul 10.23 WIB. Selang empat menit setelah diunggah, kemudian kembali diubah pada pukul 10.27 WIB menjadi 20 tahun.

Saur Sitindaon menduga putusannya tersebut diduga telah dipalsukan oleh orang internal yang berada di PT Tanjungkarang.

Menurut dia, perkara yang belum itu belum bisa diakses oleh orang luar.

Perkara narkotika tersebut melibatkan terdakwa bernama Suhun. Sebelumnya, terdakwa Suhun diputus oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan hukuman selama 20 tahun.