Tiga terdakwa suap Unila dikenakan pasal berlapis

id Lampung,Bandarlampung,Unila

Tiga terdakwa suap Unila dikenakan pasal berlapis

Tiga terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung menghadiri sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu. Ketiga terdakwa itu adalah Prof Dr Karomani (mantan Rektor Unila), Prof Dr Heryandi (Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila) dan mantan Ketua Senat Unila M Basri. Bandarlampung, Selasa, (10/1/2023). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Tiga terdakwa kasus suap Universitas Lampung yakni mantan rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila M. Basri didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikot Tanjung Karang Selasa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agung Satrio Wibowo, dalam persidangan membacakan dakwaannya atas terdakwa.

"Bahwa terdakwa Karomani selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara baik secara sendiri – sendiri maupun bersama – sama telah melakukan atau turut serta melakukan berbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, yaitu menerima hadiah, yakni menerima uang," kata dia dalam persidangan.

Terdakwa Karomani didakwa dan diancam dengan pidana dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, untuk terdakwa Heryandi dan M Basri didakwa dengan pasal Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian, Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam persidangan tersebut JPU KPK menyebutkan bahwa uang-uang yang didapat oleh Karomani berasal dari para orang tua yang diluluskan masuk ke Unila melalui jalur dalam jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) maupun dalam jalur Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN) tahun 2020.

"Perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban Terdakwa dan Heryandi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," kata dia.

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dalam pasal 5 huruf a yang menyatakan PNS dilarang menyalahgunakan wewenang dan huruf k yang menyatakan PNS dilarang menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan.

"Pasal 73 Ayat (5) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menyatakan, penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi merupakan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan Komersial," kata dia.