Edarkan narkoba di kampung, pria paruh baya di tangkap polisi

id Edarkan narkoba di Kampung, pria paruh baya di tangkap Polisi.,Lampung tengah,Sabu sabu

Edarkan narkoba di kampung, pria paruh baya di tangkap polisi

Terduga tersangka HL dan Barang bukti saat diamankan di satuan reserse Narkoba polres Lampung Tengah. (ANTARA/HO/Polres Lampung Tengah)

Bandar Lampung (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah menangkap seorang warga karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Kampung Nyukang Harjo Kecamatan Selagai Lingga, Minggu (8/1/ 2023).

Hal itu dijelaskan Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, Senin (9/1/2023), yang membenarkan penangkapan HM (47) warga Kampung Negeri Kepayungan Kecamatan Pubian Lamteng.

Dwi Atma Yofi menjelaskan, penanngkapan HL, bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan ulahnya menjajakan barang haram tersebut.

Berbekal laporan dari masyarakat tersebut petugas bergerak menuju Kampung Nyukang Harjo Kecamatan Selagai Lingga.

"Sampai dilokasi petugas mendapati seorang warga yang gerak-geriknya mencurigakan. Saat itu juga HL didekati oleh anggota, "jelasnya.

Namun saat didekati petugas yang menyamar, pelaku HL justru berusaha lari dan menjauh dari petugas. Namun petugas lebih sigap dan berhasil meringkusnya.

"Dan pada saat dilakukan penggeledahan badan dan sekeliling tersangka petugas menemukan sejumlah barang bukti,"ungkapnya.

Dari penangkapan tersebut,petugas menyita barang-bukti berupa, 1 buah kotak rokok yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu.

Kemudian 10 buah plastik klip kosong yang ditemukan di atas meja tersangka HL.

Selanjutnya tersangka HL di bawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah guna pengembangan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Barang-bukti tersebut yakni 1 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto BB 0,85 gram. 10 buah plastik klip kosong. 1 buah kotak rokok, 1 unit Handphone.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.