Polres Lampung Selatan gulung tambang emas illegal di Katibung

id polres Lampung selatan,tambang emas ilagal,katibung

Polres Lampung Selatan gulung tambang emas illegal di Katibung

Kapolres Lampung selatan AKBP Edwin saat Konferensi pers dihalaman belakang polres Lampung selatan (ANTARA/HO)

Lampung Selatan (ANTARA) - Polres Lampung Selatan menggulung tambang emas ilegal, yang berada di Desa Sidomukti, Kecamatan Katibung.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, bahwa dari interogasi pelaku tempat pengolahan hasil tambang berada di Dusun Telukharapan.

"Dari interogasi yang dilakukan terhadap empat orang pekerja tersebut diperoleh informasi bahwa tempat pengolahan hasil tambang berada di Dusun Telukharapan ," kata Edwin saat konferensi pers di halaman belakang Polres Lampung Selatan. Jumat, (06/01/2023). 

Masih kata dia, kasus ini masih akan dilakukan pengembangan.

"Apabila kemudian dalam pemeriksaan tersangka dan saksi - saksi ditemukan adanya orang yang berkompeten lagi terkait pendanaan tentunya akan kita lakukan pengejaran," kata dia.

Pihaknya mengatakan, dari penelusuran yang dilakukan, polisi sampai di lokasi galian penambangan emas di Dusun Telukharapan Desa Sidomukti, di sana polisi mendapati 18 besi tabung gelondongan yang digunakan  untuk mengolah batu hasil tambang untuk mendapatkan emas. 

Penangkapan tambang emas ilegal tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra, setelah mendapatkan informasi mengenai adanya keberadaan aktivitas tambang ilegal di wilayah Desa. Sidomukti Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan. Rabu, (04/01/2023).

Pihaknya menetapkan tiga orang tersangka atas kasus galian tambang ilegal tersebut yakni SH (53) warga Bekasi Jawa Barat, A (54) warga Salpoan Jawa Barat dan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. 

Dan seorang berinisial EP(52) warga perum Way Kandis kecamatan Tanjung Seneng Bandar Lampung  yang dikenakan pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

Barang bukti yang diamankan 18 buah tabung besi gelondong, satu buah karung berisi batu hasil penggalian lubang, satu bu NUah mesin blower, satu buah palu, 1(satu) buah pahatan linggis, satu buah dinamo, 2 (dua) buah ember, satu buah Poli alat untuk memutar, tujuh buah karung kecil berisi batu yang sudah ditumbuk, dua buah karung berisi batu-batuan yang belum ditumbuk, satu buah alat Pelebur.