Bandarlampung (ANTARA) - Saksi Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Uniersitas Lampung (Unila) mengungkapkan brankas yang digunakan untuk penyimpanan uang infak dari orangtua calon mahasiswa baru sebanyak Rp2,2 miliar telah penuh.
Dengan penuhnya brankas penyimpanan uang tersebut dirinya mendapat perintah dari Karomani untuk dibelikan emas seberat 80 gram dengan total uang senilai Rp1,6 miliar.
"Karena brangkas penuh, saya diperintah untuk dibelikan emas batangan. Dengan tujuan ketika akan digunakan dapat dicairkan dan nilainya tidak berubah," katanya saat memberikan keterangannya di persidangan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung, Rabu.
Dalam keterangannya, dirinya juga yang menyiasati pembelian 80 gram emas untuk tiga nama. Tujuan tiga nama tersebut, agar pembelian mas tidak dikenakan pajak. Selain dibelikan emas, sisa uang dipergunakan juga untuk membeli furniture seperti AC, CCTV, dan karpet dengan total senilai Rp135 juta.
"Kemudian ada yang ditransfer juga ke Pak Karomani senilai Rp250 juta," katanya.
Hakim anggota Edi Purbanus mendengar keterangan saksi sempat memarahi saksi lantaran secara langsung ikut membantu Karomani dalam mencuci uang infak milik orangtua calon mahasiswa.
"Kamu sama saja bantu TPPU itu, apalagi kamu nyiasati pembelian emas untuk tiga nama agar terhindar dari pajak. Jadi bapak jangan bangga membantu Karomani," tegasnya.
Dalam keterangan sebelumnya, saksi menyebutkan dirinya diminta Karomani untuk menarik uang infak dari orangtua calon mahasiswa baru yang telah lulus.
Total penarikan uang infak tersebut mencapai se Rp2,2 miliar dari Asep Sukohar, Evi Kurniawati, Tugiono, Evi Daryanti, Ema, Mardianta, Wayan, dan Herman HN.
Jaksa KPK menghadirkan enam saksi atas perkara suap yang melibatkan terdakwa Andi Desfiandi. Mereka adalah Prof Yulianto selaku Wakil Rektor III (Warek) Unila Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Prof Tjitjik Sri Tjahjandarie selaku Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Dosen di Universitas Erlangga, dan Fatah Sulaiman selaku panitia penerimaan mahasiswa mandiri BKN TPN-Barat.
Kemudian Dr Nizamuddin dari Universitas Syiah Kuala selaku pelaksana teknis penerimaan mandiri, Prof Dyah Wulan SR Wardani selaku Dekan Fakuktas Kedokteran Unila, dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila.
Andi Desfiandi menjadi terdakwa perkara dugaan suap terhadap Rektor Unila nonaktif, Karomani atas penerimaan mahasiswa baru di Universitas (Unila) Lampung Tahun 2022.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani (Rektor Unila nonaktif), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sementara itu, pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi yang saat ini sudah berstatus terdakwa.