Saksi: Penitipan nomor masih sukarela

id Sidang suap karomani, sidang korupsi karomani, sidang suap andi desfiandi

Saksi: Penitipan nomor masih sukarela

Sidang suap dengan terdakwa Andi Desfiandi. (Antaralampung/Damiri)

Saat penitipan nomor masih sukarela, setelah lulus baru diserahkan, katanya
Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua orang saksi dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) yang melibatkan terdakwa Andi Desfiandi.

Keduanya Prof Asep Sukohar selaku Warek II Bidang Keuangan Unila dan Prof Budiono selaku Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Unila.

Saksi Prof Asep Sukohar dalam keterangannya mengungkapkan kepada majelis hakim dan jaksa KPK bahwa untuk penyetoran dana diberikan setelah calon mahasiswa yang diajukan dinyatakan lulus.

"Saat penitipan nomor masih sukarela, setelah lulus baru diserahkan," katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung, Rabu.

Dalam keterangannya, ia pun mengungkapkan bahwa terdakwa Andi Desfiandi pernah berkali-kali menitipkan seseorang untuk bisa masuk fakultas kedokteran.

"Lebih dari satu kali," katanya.

Andi Desfiandi menjadi terdakwa perkara dugaan suap terhadap Rektor Unila nonaktif, Karomani atas penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung Tahun 2022.

Dalam sidang yang beragendakan saksi itu, Jaksa JPU dari KPK)telah menghadirkan lima orang saksi dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru yang melibatkan terdakwa Andi Desfiandi.

Namun yang dapat hadir hanya dua orang saksi yakni Prof Asep Sukohar selaku Warek II Bidang Keuangan Unila dan Prof Budiono selaku Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Unila.

Sedangkan tiga saksi yang tak hadir di ialah Cici dari kementerian, Nizam dari Universitas Syiah Kuala selaku pelaksana teknis penerimaan mandiri, dan Patah selaku panitia untuk penerimaan mahasiswa mandiri BKN TPN-Barat.