Gubernur Lampung dukung pemberantasan praktek pungli

id saber pungli,irwasum mabes polri, gubernur lampung, pungli

Gubernur Lampung dukung pemberantasan praktek pungli

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi (tengah) bersama Irwasum Mabes Polri Komjen Agung Budi Maryoto, pada Sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). (ANTARA/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyatakan dukungan pemberantasan praktek pungutan liar (pungli) terutama di instansi pemerintah daerah.

"Upaya pemerintah untuk menciptakan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur, tentunya memerlukan komitmen dari semua pihak. Namun upaya  itu, terkadang ada permasalahan yang timbul, salah satu diantaranya adalah adanya praktek-praktek pungutan liar," kata Arinal, pada  Sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), di Bandarlampung, Rabu.

Ia menyebutkan, sosialisasi ini bertujuan untuk menciptakan kesamaan persepsi antar-unit pemberantasan pungli provinsi dan kabupaten/kota dalam upaya meningkatkan kinerja satgas sehingga optimalisasi pemberantasan pungli dapat tercapai demi tercipta pelayanan publik yang bersih dari pungutan liar serta bebas dari perilaku korupsi.

Ia menyampaikan bahwa, dalam konteks pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemda, serta mendukung kelancaran saber pungli, Kementerian Dalam Negeri serta Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan berbagai kebijakan, diantaranya melalui Inmendagri Nomor 180/3935/Sj Tahun 2016 tentang Pengawasan Pungutan Liar.

Kemudian Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 700/4277/Sj Tanggal 11 November 2016 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Pungli Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/370/IV.01/HK/2020 Tanggal 18 Agustus 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Tingkat Provinsi Lampung.

Dalam Instruksi Menteri tersebut telah diperintahkan kepada seluruh pemerintah daerah untuk menghentikan praktek pungli, melakukan sosialisasi secara masif terhadap layanan bebas pungli dan secara khusus kepada APIP diminta untuk melakukan pengawasan terhadap area yang berpotensi terjadinya pungli khususnya pada 7 area, yaitu: perizinan, hibah dan bantuan sosial.

Selanjutnya, kepegawaian, pendidikan,  dana desa, pelayanan publik  dan pengadaan barang dan jasa. 

"Selain kegiatan kerjasama Satgas Saber Pungli yang sudah berjalan saat ini, pemerintah daerah bersama KPK-RI juga melakukan upaya pencegahan korupsi terintegrasi melalui pendampingan Monitoring Centre for Prevention (MCP), yang mengimplementasikan 8 (delapan) area intervensi program pencegahan korupsi melalui rencana aksi yang terukur. Adapun capaian progres MCP Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2021 senilai 91,79," ucap Gubernur.

Selain itu, Arinal juga menekankan pentingnya membangun persepsi  publik secara positif, dan ekspose kerja nyata unit pemberantasan pungli kepada masyarakat secara luas.

"Bangun  koordinasi dan  komunikasi yang efektif sesama anggota unit kerja. Pemerintah Kabupaten/Kota diharapkan dapat mengalokasikan anggaran pendukung Untuk Saber Pungli sesuai dengan aturan perundang-undangan, dan senantiasa  kita menjaga integritas dan komitmen dalam menjalankan amanah ini," pungkas Gubernur.

Sementara itu, Irwasum Mabes Polri Selaku Kasatgas Saber Pungli Pusat Komjen Pol  Agung Budi Maryoto,  menyatakan bahwa dampak praktek pungli dapat berakibat pada biaya ekonomi yang tinggi, kerusakan tatanan masyarakat, menghambat pembangunan nasional, dan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Oleh karena itu, Agung menyatakan perlunya dilaksanakan sosialisasi Perpres No. 87 tahun 2016 1 tentang Satgas Saber Pungli kepada masyarakat sebagai upaya meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat.

Kemudian perlunya implementasi kota bebas pungli sebagai upaya nyata mendukung kerjakan pemerintah mewujudkan Indonesia bersin bebas dari pungli.

Agung Budi Maryoto juga mengatakan perlunya setiap aparatur penyelenggara negara memahami tugas pokok masing-masing bidang dan pokja, agar dapat menjalankan tugas pemberantasan pungli secara profesional, proporsional dan akuntabel.

"Setiap aparatur penyelenggara negara juga harus memiliki integritas taat asas, serta mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.