Lampung Selatan (ANTARA) - Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Radityo Egi Pratama mengingatkan kepada seluruh kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar menjauhi praktik pungutan liar (pungli).
"Saya paling alergi dengan yang namanya pungli. Saya tekankan, pejabat di era pemerintahan saya menjabat untuk melayani, bukan untuk dilayani,” kata Bupati Lampung Selatan di Kalianda, Kamis.
Ia menegaskan, setiap bentuk pungutan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa kesepakatan resmi dapat dikategorikan sebagai pungli.
Maka dari itu, dia terus mengingatkan kades dan perangkat desa untuk mematuhi peraturan, tidak menyalahgunakan wewenang, serta tidak membebani masyarakat dengan pungutan yang tidak sesuai hukum.
Menurut dia, keberadaan BPD di setiap desa harus benar-benar memahami peran sebagai pengawas sekaligus penguat tata kelola desa, sehingga tidak ada lagi pungli, dan arah pembangunan bisa berjalan sesuai aturan dan memberi dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.
“Bapak ibu dipilih bukan secara langsung, tetapi melalui musyawarah mufakat. Oleh karena itu, pahami betul fungsi BPD agar bisa mengawal program desa berjalan sesuai aturan dan bermanfaat bagi masyarakat,” ucapnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi jalannya proses pemerintahan mulai dari tingkat desa hingga kabupaten untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Selain itu, ia juga meminta masyarakat untuk berani menolak dan melaporkan pungli ke pihak berwenang agar desa bersih dan bebas dari pungutan liar.
Baca juga: Polres Lamsel sebut panen raya jagung untuk dukung ketahanan pangan
Baca juga: IM3 dukung UMKM dan potensi pesisir dengan sinyal kuat dan aman di Lamsel
Baca juga: Pemkab Lamsel minta kontraktor dapat selesaikan pekerjaan tepat waktu
