Bandarlampung (ANTARA) - Polsek Padang Bolak, Polres Tapanuli Selatan menangkap seorang polisi wanita gadungan yang melakukan penipuan atas warga Kelurahan Pasar Gunung Tua, Sumatera Utara.
"Polwan gadungan itu yakni FS (23) adalah warga Desa Bagan Bilah, Kabupaten Labuhan Batu Utara," kata Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman S. Elhaj, Selasa.
Penipuan itu bermula saat polwan gadungan datang ke rumah warga bernama Aminah di Kelurahan Pasar Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta.
Wanita tersebut datang dengan maksud mengontrak rumah di samping kediaman Aminah.
Kepada Aminah, FS mengaku seorang polwan yang berdinas di Polres Tapsel.
Pertemuan itu menjadi awal dari aksi penipuan yang dilakukannya terhadap Aminah.
Tersangka bercerita kepada korban ingin membantu mengurus sepeda motor Aminah yang sedang ditahan di Kejaksaan Negeri Mandailing Natal. Bahkan, FS mengaku mampu mengeluarkan suami Aminah yang saat ini tengah ditahan di rutan.
Terperdaya akan kata-kata manis FS, Aminah rela menyerahkan uang Rp13 juta, namun urusan yang dijanjikan FS akan diselesaikan, tak juga terlaksana.
Kecurigaan semakin memuncak, saat FS mengaku ingin pindah rumah dari kontrakan Aminah, sehingga hal tersebut dilaporkan ke Polsek Pandang Bolak.
Berita Terkait
KONI Lampung gelar tes fisik atlet PON
Senin, 22 April 2024 10:14 Wib
Golkar buka pendaftaran calon wali kota Medan
Selasa, 16 April 2024 9:19 Wib
Presiden prihatin atas insiden saat kunjungan kerja di Sumut
Selasa, 19 Maret 2024 11:01 Wib
Atlet binaraga Lampung tetap berlatih intensif di bulan Ramadhan
Selasa, 19 Maret 2024 9:07 Wib
Sejak Januari 2024 Kejati Sumut tuntut mati 22 terdakwa narkoba
Minggu, 17 Maret 2024 23:22 Wib
JPU tuntut mati empat terdakwa 15,6 kilogram sabu
Kamis, 14 Maret 2024 18:49 Wib
Bulog Sumatera Utara minta mitra jadikan pedagang kecil rekanan beras SPHP
Kamis, 7 Maret 2024 15:26 Wib
KONI Pusat sebut Sumut harus bisa berprestasi di PON 2024
Minggu, 25 Februari 2024 19:08 Wib