Bupati Lampung Selatan dan BPN bahas kawasan sempadan pantai

id nanang ermanto,bupati lampung selatan,hotman saragih,bpn lampung selatan,sempadan pantai

Bupati Lampung Selatan dan BPN bahas kawasan sempadan pantai

Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto saat mengadakan pertemuan dengan Kepala BPN Lampung Selatan Hotman Saragih dan jajaran, Kamis (24/6/2021). (Foto: ANTARA/HO-Diskominfo Lampung Selatan)

Kalau sudah ada bangunan tidak mungkin kami mau bongkar. Kami hanya ingin yang memiliki sertifikat itu ada kewajiban harus punya IMB. Ini yang ingin kita tertibkan. Kan bisa meningkatkan pendapatan daerah, harap Bupati

Bandarlampung (ANTARA) - Bupati Lampung Selatan H Nanang Ermanto dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan Hotman Saragih, Kamis (24/6), mengadakan pertemuan membahas sertifikat tanah atau bangunan di sempadan pantai.

“Hari ini kita samakan persepsi supaya BPN dan pemkab sinkron. Kami hanya minta masukan dan penjelasan dari BPN terkait sertifikat di sempadan pantai. Karena kami sedang menggalakkan sektor wisata,” ujar Bupati dalam pertemuan itu.

Dalam keterangan Dinas Kominfo Lampung Selatan yang diterima di Bandarlampung, Jumat, disebutkan pertemuan tersebut sangat penting mengingat Pemkab Lampung Selatan saat ini tengah gencar melakukan penataan wilayah yang masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Dengan adanya penataan tersebut bisa menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) serta mempercantik Bumi Khagom Mufakat ini.

Pertemuan itu juga bertujuan menyamakan persepsi antar lembaga pemerintahan agar berjalan baik dan saling menguntungkan.

Nanang mengharapkan ke depannya BPN setempat bisa berkoordinasi dengan Pemkab Lampung Selatan terkait penerbitan sertifikat di kawasan sempadan pantai.

“Kalau sudah ada bangunan tidak mungkin kami mau bongkar. Kami hanya ingin yang memiliki sertifikat itu ada kewajiban harus punya IMB. Ini yang ingin kita tertibkan. Kan bisa meningkatkan pendapatan daerah,” harap Bupati.

Menanggapi hal itu, Kepala BPN Lampung Selatan Hotman Saragih menyambut baik dan siap mendukung kebijakan dan program Bupati Lampung Selatan.

“Prinsipnya kami sangat mendukung program pemerintah. Kami siap membantu teknis di lapangan terkait pemasangan patok batas sempadan pantai,” katanya.

Menurut Hotman, batas sempadan pantai adalah pertemuan air laut dengan daratan pada saat air pasang tertinggi. “Jadi secara fisik di lapangan tidak terlihat,” katanya.

“Nanti kita bisa ke BMKG atau Kelautan. Kita rekonstruksi untuk mengambil datarnya ke arah daratan. Nah itulah nanti yang menjadi garis pantainya, dari situ kita tarik 100 meter ke arah darat untuk batas sempadan pantainya,” ujar dia.

Hotman menjelaskan terkait penerbitan sertifikat di kawasan sempadan pantai, pihaknya selama ini telah menjalankan prosedur sesuai dengan aturan yang ada.

“Selama tidak ada sengketa dan tidak pernah dibebaskan pemerintah maka boleh diterbitkan sertifikat di sempadan pantai, danau, maupun sungai,” katanya.

Meski demikian, Hotman menyatakan, masyarakat yang ingin memanfaatkan atau menggunakan tanah di sempadan pantai harus memiliki izin dari pemda setempat terkait dengan fungsi sempadan pantai.

“Bukan berarti kami menerbitkan sertifikat di sempadan pantai itu menyalahi aturan. Peraturannya adalah pemilik yang memanfatkan atau mengelola tanah-tanah di sempadan pantai itu harus seizin pemerintah. Ini (izin) menjadi pertimbangan kami bagi masyarakat yang ingin mengurus sertifikat,” tambahnya.