Kementerian LH bidik 306 TPA sampah ditutup

id TPA Suwung, tumpukan sampah, TPA Sarbagita, sampah plastik,menteri lh,tutup tpa

Kementerian LH bidik 306 TPA sampah ditutup

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq diwawancarai awak media di Pantai Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (4/1/2025) ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Kuta, Bali (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (LH) membidik sebanyak 306 tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah di seluruh Indonesia ditutup karena menerapkan sistem pembuangan terbuka yang dinilai berbahaya terhadap lingkungan, salah satunya TPA Suwung, Denpasar, Bali.

“Tidak boleh lagi membuang sampah di TPA tapi sampah harus selesai di hulu,” kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Pantai Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu.

Ia menargetkan penutupan TPA Suwung Denpasar dapat dilakukan pada 2026.

Menteri LH menyebutkan alasan penutupan tersebut karena TPA seluas 32,46 hektare itu masih beroperasi secara open dumping atau tempat pengelolaan sampah di cekungan tanah terbuka tanpa ditutup atau dilapisi dengan tanah.

Sedangkan, lanjut dia, cara tersebut tidak diperkenankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Ada pun pasal 44 pada undang-undang tersebut menyebutkan bahwa pemerintah daerah harus menutup TPA sampah dengan sistem pembuangan terbuka maksimal lima tahun sejak diundangkan pada 2008 atau seharusnya pada 2013.

Pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Bali dan saat ini pihaknya sedang menyusun termasuk opsi pengelolaan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan. “Ini sedang dibangun,” ucap Menteri Hanif.

Di Indonesia, lanjut dia, total ada 550 TPA, sebanyak 306 atau sekitar 54,44 persen di antaranya masih menerapkan open dumping.

Baca juga: Menteri Lingkungan Hidup segera tutup TPA Bakung Bandarlampung

Menteri LH mengutip data Global Waste Management Outlook 2024 yang menyebutkan masih ada sekitar 38 persen sampah secara global tidak dikelola dengan baik sehingga berkontribusi terhadap krisis perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati dan timbulan sampah.

Di Indonesia, kata dia, timbulan sampah pada 2023 mencapai sekitar 56,63 juta ton dengan realisasi pengelolaan sampah baru mencapai 39 persen.

“Sehingga masih ada 60 persen sampah belum dikelola baik di seluruh Indonesia,” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali I Made Teja ketika menerima kunjungan Staf Khusus Menteri Lingkungan Hidup Bagus Hariyanto di TPA Suwung pada Selasa (5/11/2024) menyebutkan pihaknya berencana merelokasi TPA itu ke TPA Temesi, Kabupaten Gianyar.

Saat ini, kondisi TPA Suwung atau Regional Sarbagita itu sudah penuh dengan tumpukan sampah menggunung hingga diperkirakan mencapai ketinggian sekitar 35 meter di atas permukaan laut.

Saat ini, berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Sampah Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, rata-rata volume sampah di TPA itu per hari mencapai sekitar 1.100-1.200 ton berasal dari Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Baca juga: TPA Bakung Bandarlampung dalam pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup

Baca juga: Pengelolaan sampah TPA Bakung buruk, Menteri LH: Harus ada tersangka

Baca juga: Menteri LH sebut sebanyak 73,33 persen TPA di Lampung belum penuhi standar



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kementerian LH bidik 306 TPA seluruh Indonesia ditutup