Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini menuntut penjara seumur hidup terhadap terdakwa David alias Khadafi dalam perkara narkotika jaringan internasional.
"Menuntut terdakwa David penjara selama seumur hidup," kata jaksa Eka membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin.
Dia melanjutkan David alias Khadafi yang merupakan istri dari selebgram asal Palembang bernama Adelia itu dalam perbuatannya telah melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Terdakwa Khadafi hingga kini tengah menjalani hukuman di Lapas Nusa Kambangan. Dirinya kembali menjalani persidangan di PN Tanjung Karang setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika jaringan internasional.
Menanggapi tuntutan oleh jaksa, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Rusli Bastari mengatakan keberatan atas tuntutan yang telah dijatuhi oleh jaksa.
Dalam perkara tersebut, lanjut dia, pihaknya akan mengajukan pembelaan dengan tujuan agar majelis hakim dapat memutus terdakwa dengan seringan-ringannya.
"Kami tidak sependapat dengan pasal yang dijatuhkan yakni 114, sehingga kami meminta waktu dan tanggal 25 nanti kita akan lakukan pembelaan," katanya.
Perkara tersebut terjadi pada awal Januari 2023 di mana Hendra Yainal Mahdar yang juga mendekam di Lapas Narkotika Banyuasin menghubungi David alias Khadafi untuk mencari pembeli narkotika jenis sabu.
Komunikasi awal dilakukan melalui aplikasi BBM oleh Muhammad Nazwar Syamsu alias Letto, yang menghubungkan Hendra dengan Muhammad Rivaldo, seorang anggota jaringan narkotika.
Dalam komunikasi tersebut, David diminta untuk menyiapkan uang jaminan sebesar Rp500 juta agar bisa mendapatkan pasokan sabu. David kemudian mencari pembeli di Palembang dan berhasil mengamankan uang tersebut.
Uang tersebut dikirimkan ke rekening yang diberikan oleh Muhammad Rivaldo, yang kemudian digunakan untuk mendapatkan sebanyak 35 kilogram sabu dari negara Malaysia.
Narkotika jenis sabu tersebut kemudian diselundupkan ke Indonesia melalui jalur laut menuju Tembilahan, Riau, dan didistribusikan ke berbagai pihak. Dari total 35 kilogram sabu, 10 kilogram diantaranya diberikan kepada David dan dijual di Palembang.