Bandarlampung (ANTARA) - Pemkab Pringsewu, Lampung telah membentuk Public Safety Center (PSC) 119 yang merupakan amanat dan tindaklanjut dari Instruksi Presiden No.4 Tahun 2013, dimana seluruh kabupaten /kota di Indonesia harus membentuk PSC.
Pelayanan medik yang diberikan oleh PSC 119 Kabupaten Pringsewu nantinya antara lain panduan tindakan awal melalui algoritma gawat darurat, mengirim bantuan petugas dan ambulans, serta mengirim pasien ke fasilitas layanan kesehatan terdekat, demikian keterangan tertulis yang diterima di Bandarlampung, Senin.
Pemerintah melalui Kementrian Kesehatan meluncurkan Layanan 119 sejalan dengan agenda ke-5 Nawa Cita, yaitu meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia, sehingga dalam perjalanannya Kementerian Kesehatan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat.
Pembentukan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) menjadi salah satu upaya yang dilakukan. Layanan 119 merupakan kolaborasi nasional antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, sehingga integrasi layanan antara Pusat Komando Nasional atau National Command Center (NCC) yang berada di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, dengan Public Safety Center (PSC) yang berada di tiap Kabupaten/Kota.
NCC yang akan menggabungkan dan mengkoordinasikan PSC-PSC yang ada di daerah karena semua panggilan 119 akan masuk ke NCC. Untuk daerah yang sudah memiliki PSC panggilan akan dijawab langsung melalui PSC di daerah tersebut, sedangkan bagi daerah yang belum memiliki PSC, sementara waktu akan dibantu melalui operator yang ada di NCC. Namun, untuk saat ini pelayanan PSC 119 masih memantau kegiatan on the road.
PSC 119 Pringsewu dalam kondisi pandemik saat ini dapat digunakan dalam pemantauan pasien yang terkonfirmasi positif mulai dari penjemputan, pengantaran ke fasilitas kesehatan, hingga pemulangan pasien sembuh.
Selain itu PSC 119 Pringsewu juga selalu melakukan pemantauan terhadap setiap agenda kegiatan pemerintah daerah yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa melalui cek temperatur, dan anjuran untuk menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
Melalui pelayanan PCS 119 diharapkan dapat menjaga kesehatan masyarakat Indonesia pada umumnya dan masyarakat Kabupaten Pringsewu khususnya.
Secara bertahap, layanan ini akan terus dikembangkan sampai semua daerah otonom (kabupaten/kota) memiliki PSC sebagaimana fungsi PSC sebagai pusat koordinasi layanan kegawatdaruratan di suatu daerah. PSC memiliki sistem berjejaring dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat sesuai lokasi kejadian untuk mobilisasi ataupun merujuk pasien guna mendapatkan penanganan gawat darurat (tergantung kondisi pasien).
PSC 119 dapat dilaksanakan secara bersama- sama dengan unit teknis lainnya di luar bidang kesehatan, yakni pihak kepolisian dan pemadam kebakaran BPBD Pringsewu ataupun tergantung kekhususan dan kebutuhan daerah.
