Libur panjang, Pemkot Metro imbau ASN tidak pergi ke luar daerah

id Covid19

Libur panjang, Pemkot Metro imbau ASN tidak pergi ke luar daerah

Pj Sekda dan Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Kota Metro, Misnan. (Antaralampung.com/Hendra Kurniawan)

Metro (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro mengeluarkan surat edaran kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat untuk tidak bepergian keluar daerah selama libur akhir Oktober 2020 ini.

Surat edaran yang ditandantangani Wali Kota Metro Achmad Pairin bernomor 065/20/SETDA/07/2020 tentang perubahan ketiga hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 tersebut merupakan upaya untuk mengurangi penyebaran COVID-19. 

 Meskipun tidak ada sanksi, ASN maupun tenaga kontrak di Pemkot Metro diimbau untuk mematuhi surat edaran tersebut. Hal ini, agar angka penularan COVID-19 di Bumi Sai Wawai tidak terus bertambah. 

"Apalagi sampai saat ini angka COVID-19 di Kota Metro sudah 65 orang. Dengan tidak bepergian keluar daerah diharapkan angka penyebaran COVID-19 tidak bertambah," kata Pj Sekda dan Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Kota Metro, Misnan.