Metro (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro mengeluarkan surat edaran kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat untuk tidak bepergian keluar daerah selama libur akhir Oktober 2020 ini.
Surat edaran yang ditandantangani Wali Kota Metro Achmad Pairin bernomor 065/20/SETDA/07/2020 tentang perubahan ketiga hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 tersebut merupakan upaya untuk mengurangi penyebaran COVID-19.
Meskipun tidak ada sanksi, ASN maupun tenaga kontrak di Pemkot Metro diimbau untuk mematuhi surat edaran tersebut. Hal ini, agar angka penularan COVID-19 di Bumi Sai Wawai tidak terus bertambah.
"Apalagi sampai saat ini angka COVID-19 di Kota Metro sudah 65 orang. Dengan tidak bepergian keluar daerah diharapkan angka penyebaran COVID-19 tidak bertambah," kata Pj Sekda dan Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Kota Metro, Misnan.
Berita Terkait
Hadiri Imlek Nasional 2023, Presiden ajak kembali bekerja keras
Minggu, 29 Januari 2023 20:22 Wib
Presiden : Waspada dan berhati-hati saat mengambil kebijakan
Kamis, 26 Januari 2023 12:44 Wib
Jokowi sebut Indonesia bisa rusuh bila dulu terapkan "lockdown"
Kamis, 26 Januari 2023 11:36 Wib
Dinkes Metro imbau masyarakat tetap patuhi prokes
Selasa, 20 Desember 2022 16:22 Wib
Indonesia konsultasi dengan WHO soal status pandemi COVID-19
Senin, 3 Oktober 2022 13:34 Wib
NBA tak akan menggunakan mandat vaksinasi pada 2022-23
Rabu, 27 Juli 2022 12:10 Wib
Kasus COVID-19 di Sumut bertambah jadi 155.192
Senin, 4 Juli 2022 5:49 Wib
Minat vaksinasi COVID-19 booster di Pelabuhan Merak rendah
Minggu, 1 Mei 2022 19:39 Wib