Bandarlampung (ANTARA) - Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay mengaku keputusan Pemerintah Pusat untuk meniadakan pembayaran tunjangan hari raya (THR) pada 2020 bagi presiden, wakil presiden, anggota DPR dan pejabat negara lainnya merupakan langkah yang tepat, mengingat anggaran tersedot untuk penanganan COVID-19.
"Langkah ini merupakan bentuk keprihatinan bersama para pejabat negara baik di pusat maupun daerah serta unsur-unsur ASN dengan tidak mengedepankan kepentingan pribadi tetapi lebih mengedepankan kepentingan bangsa dan negara terutama masyarakat secara umum," kata dia, di Bandarlampung, Rabu.
Ia mengatakan bahwa dalam keprihatinan ini semua pihak mesti sama-sama memahami baik secara nasional dan daerah, bahwa anggaran negara terkuras untuk menanggulangi COVID-19 yang telah menyebabkan beberapa sendi-sendi kehidupan terganggu.
"Banyak saudara-saudara kita dalam kondisi kesulitan sekarang ini, ada yang pekerjaan terganggu bahkan ada yang berhenti tidak bisa mencari nafkah," ujarnya.
Karena itu, lanjut dia, sebagai bentuk keprihatinan pejabat negara, pejabat daerah serta ASN dalam menghadapi bulan Ramadhan dan Idul Fitri ini tidak mengedepankan persoalan semata-mata THR.
"Ini merupakan ibadah kita semua sebagai warga negara Indonesia, sebagai umat beragama," ujar Mingrum Gumay.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan presiden, wakil presiden, anggota DPR dan pejabat negara lainnya tidak akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2020.
"Sesuai instruksi Presiden bahwa THR untuk presiden, wapres, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah, anggota DPRD, eselon 1 dan 2 tidak dibayarkan THR-nya," kata Sri Mulyani, Selasa(14/04).
Sri Mulyani menyampaikan hal tersebut melalui "video conference" setelah mengikuti Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Joko Widodo dari Istana Kepresidenan Bogor.
"Presiden mengatakan THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN, TNI, Polri yang posisinya sampai dengan eselon 3 ke bawah," ungkap Sri Mulyani.
THR yang dibayarkan tidak termasuk dengan tunjangan kinerja.
"Jadi seluruh pelaksana dan eselon 3 ke bawah atau yang setera dengan eselon 3 mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukinnya (tunjangan kinerja)," tambah Sri Mulyani.
Selanjutnya para pensiunan juga mendapat THR.
"Pensiun juga dapat THR sesuai dengan THR tahun lalu, karena pensiun juga adalah kelompok rentan juga, jadi THR dilakukan sesuai siklusnya sekarang dalam proses melakukan revisi perpres," ungkap Sri Mulyani.
Berita Terkait
Polisi tetapkan anggota DPRD Lampung Selatan tersangka pengguna ijazah palsu
Selasa, 17 Desember 2024 9:54 Wib
PDIP: Pram-Doel diyakini mampu jaga harmonisasi dengan DPRD DKI
Selasa, 17 Desember 2024 5:27 Wib
Anggota DPRD Lampung minta aparat ungkap pemain besar BBL ilegal
Senin, 16 Desember 2024 20:53 Wib
Kejati Lampung periksa 27 saksi terkait kasus PT LEB
Kamis, 12 Desember 2024 17:22 Wib
Selebgram Hana Hanifah diperiksa Polda Riau terkait SPPD fiktif DPRD
Jumat, 6 Desember 2024 5:01 Wib
Waka Komisi II DPR sebut gubernur kembali dipilih DPRD ada plus minusnya
Rabu, 4 Desember 2024 20:42 Wib
DPRD dan Pemkab Bogor tetapkan APBD 2025 sebesar Rp11,1 triliun
Sabtu, 30 November 2024 21:25 Wib
Elly Wahyuni reses serap aspirasi di kabupaten pesawaran dan pringsewu
Kamis, 21 November 2024 11:03 Wib