DPRD Lampung minta kabupaten kota aktif sosialisasikan perpanjangan pemutihan PKB

id lampung, DPRD, DPRD LAMPUNG, ANGGOTA DPRD LAMPUNG

DPRD Lampung minta kabupaten kota aktif sosialisasikan perpanjangan pemutihan PKB

Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Munir Abdul Haris, (ANTARA/HO-DPRD)

Pemkab dan pemkot harus turun langsung ke lapangan, sosialisasikan informasi perpanjangan pemutihan pajak kendaraan ini hingga ke tingkat RT

Bandarlampung (ANTARA) - Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Munir Abdul Haris mendorong pemerintah kabupaten dan kota di Lampung untuk lebih aktif menyosialisasikan program perpanjangan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diperpanjang hingga 6 Desember 2025.

Menurut Munir, kebijakan ini perlu diketahui secara luas oleh masyarakat agar tujuan utama program, yaitu memberikan keringanan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dapat tercapai secara optimal.

"Pemkab dan pemkot harus turun langsung ke lapangan, sosialisasikan informasi perpanjangan pemutihan pajak kendaraan ini hingga ke tingkat RT. Jangan hanya berhenti di media sosial atau papan pengumuman," ujar Munir, dalam keterangannya di Bandarlampung, Jumat.

Ia menjelaskan sejak pemberlakuan opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada Januari 2025, porsi penerimaan pajak kini lebih besar diterima oleh pemerintah kabupaten/kota, yakni sekitar 66 persen dari total penerimaan pajak, secara real time bukan lagi DBH.

Namun, di tingkat Pemerintah Provinsi, program ini baru menyentuh sekitar 34 persen dari total target penerimaan pajak.

Ia juga mengakui skema opsen pajak ini dikeluhkan oleh kabupaten/kota yang jumlah kendaraan bermotornya sedikit. Oleh karena itu, kebijakan ini kedepan juga harus dievaluasi bersama antara pusat dan daerah, apakah sudah yang terbaik skema ini.

"Karena kabupaten dan kota kini mendapat porsi lebih besar dari pajak kendaraan, sudah sepatutnya mereka lebih aktif melakukan sosialisasi agar realisasi pendapatan pajak juga meningkat," tegas politisi PKB itu.

Diketahui, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Lampung dimulai sejak 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Kemudian diperpanjang sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025. Kini, diperpanjang kembali hingga 6 Desember 2025

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan perpanjangan ini dilakukan seiring masih tingginya animo masyarakat serta banyak juga wajib pajak yang tengah mengurus mutasi kendaraan dan membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan proses administrasi.

Gubernur menegaskan uang dari pajak masyarakat akan digunakan untuk memperbaiki jalan provinsi yang rusak di Lampung dan kepentingan masyarakat lainnya.

Pewarta :
Editor : Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.