Menurut Roy Marten, banyak artis tidak paham pajak penghasilan

id Roy marten,Pajak penghasilan,pajak artis

Menurut Roy Marten, banyak artis tidak paham pajak penghasilan

Roy Marten saat ditemui dalam acara diskusi soal pajak yang diselenggarakan oleh Dirjen Pajak Jakarta Timur, Rabu (11/3/2020). (ANTARA/Yogi Rachman)

Para artis ini lebih nyaman dipotong lebih besar, tapi di depan daripada di belakang, karena artis kehidupannya tidak menentu
Jakarta (ANTARA) - Aktor senior Roy Marten menyebut masih banyak rekannya sesama artis yang tidak mengerti cara pemotongan pajak untuk profesi artis.

Ditemui dalam acara diskusi soal pajak yang diselenggarakan oleh Dirjen Pajak Jakarta Timur, Rabu (11/3), Roy mengatakan para publik figur itu kerap kesulitan ketika harus mengakumulasi pajak penghasilannya.

"Para artis ini lebih nyaman dipotong lebih besar, tapi di depan daripada di belakang, karena artis kehidupannya tidak menentu, ketika kami menerima honor sekian-sekian kemudian ditag satu tahun lagi kemungkinan besar uangnya sudah tidak ada, itu kesulitan," kata Roy Marten.
Baca juga: Kata Sri Mulyani industri pengolahan beri kontribusi pada pajak

Selain itu, Roy Marten mengatakan kebanyakan para artis merasa penghasilannya sudah dipotong pajak, sehingga tidak perlu lagi membayar pajak penghasilannya.

"Kedua, setiap pemain sinetron merasa dirinya sudah kena pajak dari perusahaan, jadi semua membayar. Tapi, ternyata harus membayar pajak lagi karena itu aturannya. Artis merasa kan sudah bayar. Belum, masih ada pajak progresif yang jumlahnya jauh lebih besar, itu yang harus kita bayar masalahnya itu kadang uangnya sudah habis," ujar dia pula.

Ayah Gading Marten itu pun mengharapkan adanya aturan baru jika pemotongan pajak penghasilan untuk para artis bisa diterapkan di awal.

"Misalnya saya dapat Rp25 juta dipotong 10 persen, lebih gampang saya hitungnya dibandingkan nanti di belakangan satu tahun duitnya habis baru kena pajak, itu setengah mati," katanya lagi.
Baca juga: Pengemudi Lamborghini todongkan senjata api siswa SMA, modus hindari pajak