Bandarlampung (ANTARA) - Dekan Fisip Unila Syarif Makhya mengungkapkan masih menunggu perkembangan dari pihak kepolisian untuk memberikan sanksi akademik kepada mahasiswanya yang ditetapkan tersangka terkait meninggalnya satu orang mahasiswa saat mengikuti Pendidikan dasar (diksar) UKM Cakrawala.
"Terkait 17 mahasiswa yang kabarnya sudah ditetapkan jadi tersangka, secara resmi kami belum mendapatkan tembusan dari kepolisian, kami baru tau dari rekan-rekan media," kata Syarif Makhya, di Bandarlampung, Rabu.
Menurut dia, sampai saat ini mereka masih berstatus mahasiswa Fisip meskipun sudah ditetapkan tersangka oleh kepolisian karena keputusannya belum inkrah.
Ia mengatakan bahwa pihaknya tetap akan kooperatif dalam proses hukum ini dan sambil menunggu kampus tetap memberikan hak-hak mereka sebagai mahasiswa Fisip.
"Mereka masih menjalani kuliah di Fisip sembari menunggu perkembangannya dari pihak berwajib," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengatakan akan mengeluarkan mahasiswa yang sudah jadi tersangka sebab untuk memutuskan itu kampus memiliki regulasi dan peraturan akademik yang harus disesuaikan.
Syarif Makhya mengatakan bahwa apabila keputusan dari kepolisian sudah berkekuatan hukum tetap sanksi akademik yang terberat yang akan diterima mereka adalah dikeluarkan.
Dikatakannya, pihak kampus sudah mencoba menawarkan pendampingan hukum kepada mereka namun ditolak dan mereka memilih pendampingan dari luar.
"Bantuan hukum adalah langkah awal dari Unila kepada mereka bahkan kami berikan kontak personalnya," kata dia.
Sementara itu Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi membenarkan bahwa ada 17 orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka terkait meninggalnya satu orang mahasiswa Fisip Unila saat mengikuti Diksar UKM Cakrawala.
"Ya ada 17 orang ditetapkan jadi tersangka dan akan dilakukan proses selanjutnya," kata dia.
Baca: Mahasiswa Universitas Lampung meninggal saat ikuti diksar