Kantor hukum Tarmizi siap bantu UKM Lampung hadapi masalah hukum

id Dinas ukm, bantuan hukum pelaku ukm, pelaku ukm

Kantor hukum Tarmizi siap bantu UKM Lampung hadapi masalah hukum

Kantor hukum Tarmizi & rekan saat mengunjungi Dinas Koperasi dan UKM. (ANTARA/HO)

Kini para pelaku UKM tidak perlu takut lagi untuk menceritakan permasalahan yang sedang mereka hadapi. Tapi khususnya di bidang hukum ya
Bandarlampung (ANTARA) - Kantor hukum Tarmizi & Rekan siap membantu dan memberikan pendampingan kepada para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) di Provinsi Lampung yang sedang mengalami permasalahan dalam bidang hukum.

"Kini para pelaku UKM tidak perlu takut lagi untuk menceritakan permasalahan yang sedang mereka hadapi. Tapi khususnya di bidang hukum ya," kata Tarmizi saat mengunjungi Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandarlampung, Senin.

Dia menjelaskan bantuan pelayanan hukum itu sama sekali tidak dipungut biaya dan para pelaku UKM dapat melaporkan kasus, baik secara langsung maupun secara online.

"Untuk hari ini kami mendatangi Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandarlampung dengan tujuan untuk memberikan penyuluhan atas kerja sama ini untuk membantu pelaku UKM. Tapi kita ke depan akan mengunjungi juga Dinas UKM Provinsi Lampung serta Dinas UKM yang ada di kabupaten," kata dia.

Menurut dia, bantuan pelayanan hukum itu diberikan berdasarkan peraturan hukum PP No7 Tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan, pemberdayaan, koperasi, dan UKM.

"Bantuan hukum itu sendiri meliputi wanprestasi, masalah perkreditan, hutang piutang, pelanggaran HKI, sengketa tenaga kerja, sengketa pajak, penyusun kontrak (drafting), dan lainnya," katanya.

Kepala Dinas (Kadis) Koperasi dan UKM Kota Bandarlampung, Riana Apriana mengatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi adanya kerja sama dalam rangka membantu para pelaku UKM tersebut.

"Tentu ini sangat baik sekali, karena ada perlunya juga untuk para pelaku UKM ini kita berikan bantuan khususnya dalam bidang hukum," katanya.

Ke depan, lanjut dia, pihaknya akan mengadakan pertemuan untuk menyosialisasikan bantuan hukum tersebut kepada para pelaku UKM binaan.

"Kami akan beritahukan kepada para pelaku UKM bahwa akan ada yang siap membantu dalam bidang hukum. Kita juga nanti akan ajak diskusi baik dari pelaku UKM maupun dari kantor hukum Tarmizi & Rekan," katanya lagi.

Baca juga: Wali Kota Bandarlampung dapat penghargaan dari Kemenkop UKM

Baca juga: BPJPH perpanjang program SEHATI bagi UKM hingga 2026

Baca juga: Menkop UKM sebut banyak inovasi teknologi Itera yang bisa dibisniskan