Bandarlampung (Antaranews Lampung) - Provinsi Lampung menjadi terbaik ketiga di Sumatera sebagai penyelenggaraan pemerintahan dari Kementerian Dalam Negeri.
"Lampung juga berada pada peringkat ke-12 secara nasional. Pemeringkatan ini dilakukan Kementerian Dalam Negeri terhadap penyelenggaraan urusan wajib dan urusan pilihan yang menjadi tugas pokok dan fungsi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," kata Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setperov Lampung, Hery Suliyanto, di Bandarlampung, Selasa.
Ia menyebutkan, Tim Nasional Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) mengunjungi Bandarlampung, Lampung, untuk melakukan penilaian terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan.
Tim EKPPD itu dalam rangka klarifikasi dan validasi hasil evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota dan evaluasi terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Provinsi Lampung 2017.
Menurutnya, kerja keras seluruh OPD bersama kabupaten/kota di Provinsi Lampung ini merupakan sebuah prestasi yang akan terus ditingkan pada masa mendatang.
"Keberhasilan tersebut tidak luput dari dukungan Tim Nasional Evaluasi?Kinerja Penyelenggaraan?Pemerintah Daerah (EKPPD)?yang telah bersedia?membuka komunikasi dan melakukan pembinaan kepada Pemerintah Provinsi Lampung serta 14 kabupaten/kota di Lampung," ujarnya.
Kegiatan tim EKPPD, lanjutnya, merupakan salah satu rangkaian klarifikasi dan validasi data EKPPD yang telah dilaksanakan oleh tim daerah provinsi terhadap LPPD kabupaten/kota tahun 2017.
Tahapan selanjutnya akan diklarifikasi dan validasi oleh Tim Nasional dari Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Dirjen Otda.
Ketua Tim Nasional EKPPD yang juga Kasubdit Wilayah III Dit EKPKD Ditjen Otda Kemendagri RI Yosoaro Zai mengatakan kegiatan ini sebagai bentuk dukungan Pemerintah Pusat terhadap pemerintah daerah untuk mampu menyusun LPPD yang lebih baik guna meningkatkan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan.
"Bahan utama bagi proses EKPPD adalah Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) yang disusun berdasarkan hasil evaluasi mandiri pemda terhadap berbagai dimensi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah," tutur Yasoaro
Yasoaro Zai juga menjelaskan pelaksanaan validasi dilaksanakan selama empat hari 9 hingga 12 Juli 2018. Tim Nasional EKPPD kali ini berjumlah enam orang yang terdiri atas unsur Dirjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri, BKP RI dan Irjen kementrian Dalam Negeri.