Medan (Antaranews Lampung) - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia, Sumatera Utara meminta kepada TNI AL, Dipolair Polda Sumut, dan Dinas Kelautan dan Perikanan, agar menertibkan beroperasinya kapal pukat harimau atau "trawl" di daerah itu.
Wakil Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut, Nazli, di Medan, Senin, mengatakan kegiatan kapal yang tidak ramah lingkungan itu, harus dihentikan dan tidak dibenarkan lagi melaut.
Kapal pukat trawl tersebut, menurut dia, bukan hanya meresahkan nelayan tradisional, tetapi juga merusak sumber hayati di laut, dan terumbu karang.
"Pukat trawl, Pukat Hela (Trawl), Pukat Tarik (Seine Nets) dilarang berdasarkan Peratutan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015, serta harus dipatuhi," ujar Nazli.
Ia mengatakan, para pengusaha kapal penangkap ikan dan para nelayan harus tetap komit mematuhi peraturan pemerintah tersebut, jangan lagi dilanggar.
Pemilik kapal dan nelayan yang tidak mengindahkan ketentuan tersebut, diproses secara hukum sehingga dapat membuat jera bagi mereka.
Karena selama ini kapal yang menggunakan alat tangkap dilarang pemerintah itu, masih dioperasikan secara sembunyi, dan tidak terpantau aparat keamanan di laut.
"Badan Keamanan Laut (Bakamla) harus melakukan razia besar-besar untuk menangkap kapal pukat harimau tersebut," ucapnya.
Nazli menyebutkan, kapal pukat trawl itu, juga merusak rumpon yang dipasang nelayan tradisional di tengah laut. Dan menabrak kapal milik nelayan kecil yang sedang menangkap ikan.
"Jadi, kapal pukat harimau yang masih ada di perairan Sumut harus disikat, karena sejak bulan Januari 2018, tidak boleh ada lagi muncul di laut," kata Wakil Ketua HNSI Sumut.
Sebelumnya, tiga unit kapal nelayan pukat trawl mini dibakar oleh sekelompok nelayan jaring tradisional Serintis Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjungbalai di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, Jumat (16/2) siang.
Aksi tersebut dilakukan nelayan tradisional, karena masih beroperasinya pukat trawl mini di perairan Tanjung Balai Asahan.
Namun, tidak ada korban jiwa, dalam aksi yang dilakukan nelayan kecil tersebut.
Pembakaran pukat trawl itu, juga dianggap telah merusak lingkungan dan ekosistem ikan sehingga mata pencaharian nelayan tradisional menjadi terganggu.
Namun, aksi bentrok nelayan tersebut, telah dilakukan mediasi oleh aparat keamanan dan diharapkan tidak terulang lagi.