LBH Kecam Penggusuran Pedagang PKOR Wayhalim

id lbh bandarlampung, penggususran pedagang, pkor way halim

LBH Kecam Penggusuran Pedagang PKOR Wayhalim

Ilustrasi LBH Bandarlampung (lbhbandarlampung.org)

... masyarakat yang menggantungkan hidup dari berjualan di lingkungan PKOR Wayhalim sebagian besar hanya mempertahankan hidup sehari-hari...

Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung mengecam langkah Pemerintah Provinsi Lampung melakukan penggusuran pedagang yang mengais rezeki di lingkungan Pusat Kegiatan Olahraga (PKOR) Wayhalim di Kota Bandarlampung.

"LBH Bandarlampung menyayangkan dan mengecam langkah arogansi yang ditempuh oleh jajaran Pemerintah Provinsi Lampung itu, tanpa melalui proses dialog untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak," kata Muhammad Ilyas, Kepala Divisi Hak-hak Sipil dan Politik LBH di Bandarlampung, Senin.
Dia mengingatkan bahwa masyarakat yang menggantungkan hidup dari berjualan di lingkungan PKOR Wayhalim sebagian besar hanya mempertahankan hidup sehari-hari.

Adapun permasalahan yang timbul dari geliat aktivitas di lingkungan PKOR oleh sebagian masyarakat menilai PKOR selama ini menjadi tempat, mesum, transaksi narkoba, mabuk-mabukan dan lain sebagainya, bukanlah alasan pembenar bagi pemerintah untuk melakukan langkah arogan tersebut, katanya lagi.

"Seharusnya pemerintah provinsi dapat menginstruksikan kepada dinas-dinas terkait untuk melakukan penyuluhan maupun pendampingan agar perilaku di atas dapat terurai dan tercipta solusi yang baik," ujarnya pula.

LBH Bandarlampung mempertanyakan, setelah wilayah tersebut ramai dan menjadi salah satu pusat bermain atau ruang publik khususnya bagi masyarakat Bandarlampung, kenapa baru dilakukan penertiban.
"Kemana Pemerintah Provinsi Lampung selama ini ketika kawasan tersebut sepi dan tidak terdapat aktivitas," katanya lagi.

LBH Bandarlampung juga mempertanyakan bagaimana konsep yang akan dilakukan pihak pemerintah setempat, setelah pedagang yang selama ini berjualan tergusur, khususnya pedagang-pedagang kecil.

Karena itu, LBH Bandarlampung mengingatkan jika merujuk hak warga negara yang harus dipenuhi dan dilindungi oleh pemerintah, maka sudah sepatutnya Pemprov Lampung untuk mengkaji ulang langkah pembongkaran kawasan PKOR Wayhalim.

Ilyas menyebutkan hak-hak masyarakat itu adalah hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. "Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sesuai pasal 27 ayat 2 UUD 1945, hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan sesuai "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya" (pasal 28A UUD 1945).

LBH juga mengingatkan hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1), hak atas kelangsungan hidup, hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasar dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidup demi kesejahteraan hidup manusia, hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

Begitupula hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum (pasal 28D ayat 1 UUD 1945), dan hak untuk mempunyai hak milik pribadi, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, kata Ilyas lagi.

YLBHI-LBH Bandarlampung selaku lembaga yang konsen terhadap pemenuhan HAM dan demokrasi serta lembaga yang tergabung dalam gerakan civil society memandang langkah yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Lampung terkait pembongkaran pedagang di wilayah PKOR Wayhalim tidaklah tepat, mengingat ruang untuk dialog tidak ditempuh.

"Kami memandang apa yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung tidaklah aspiratif, akomodatif, dan transparan, justru terkesan gegabah, maka kami juga meminta kepada penegak hukum dan BPK RI Perwakilan Lampung untuk segera melakukan langkah penyelidikan atau audit terkait anggaran yang dikucurkan dalam pembangunan tembok yang kini telah mengelilingi wilayah PKOR Wayhalim, mengingat miliaran rupiah anggaran dalam pembangunan tembok tersebut telah dikucurkan," kata Ilyas pula.

Kritikan terkait penggusuran pedagang di PKOR Wayhalim juga telah disampaikan anggota DPD asal Lampung Andi Surya yang sebelumnya sempat mengadakan dialog dengan ratusan pedagang di sana. Pemprov Lampung diingatkan untuk lebih bijak dan aspiratif atas rencana penertiban pedagang di kawasan PKOR Wayhalim Bandarlampung itu.

Sebelumnya, selama beberapa hari, ratusan pedagang kaki lima (PKL) di PKOR Wayhalim Bandar Lampung harus angkat kaki dari wilayah PKOR, menyusul penertiban dan penggusuran dilakukan Pemprov Lampung melalui personel Satpol PP Provinsi Lampung.

Penertiban itu dilakukan sesuai dengan dasar Instruksi Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, dan juga ditekankan oleh dasar Keputusan Gubernur Lampung Nomor G90/III.02/HK/2016 Tanggal 5 Februari 2016 tentang Pembentukan Tim Terpadu Panataan dan Penertiban Kawasan PKOR Way Halim.

Pada Sabtu (14/1), penertiban pedagang PKOR Wayhalim sudah berjalan mendekati keseluruhan oleh personel Satpol PP Provinsi Lampung itu dan hampir semua wilayah dalam PKOR Wayhalim Bandarlampung telah bersih dari PKL maupun permainan anak.

Namun sejumlah pedagang memilih tetap berjualan di luar pagar PKOR Wayhalim itu, dengan dalih untuk mencari nafkah mengingat selama ini pendapatan diperoleh dari berjualan di tempat ini.

Kondisi itu membuat sepanjang akses jalan di sekitar luar pagar PKOR Wayhalim banyak PKL yang berjualan di luar pagarnya dari arah Jalan Malabar hingga ke depan gerbang utama PKOR Wayhalim.

Berkaitan penertiban pedagang PKOR Wayhalim itu, Kasatpol PP Provinsi Lampung Jayadi mengatakan pihaknya di hari terakhir penertiban diarahkan untuk menggusur kafe-kafe remang-remang dan warung di dalam area wilayah PKOR.

"Kami rampungkan penggusuran ini, mengingat masyarakat sekitar sudah resah dan tidak nyaman lagi dengan adanya kafe dan warung liar yang sudah semrawut," kata Jayadi pula.

Setelah penggusuran itu, lanjut Jayadi, pihaknya juga akan melakukan bersih-bersih sisa penggusuran warung. Menurutnya, untuk para pedagang, kemungkinan akan disediakan tempat berdagang yang rapi.

Dia berharap para pedagang harus bersabar sambil menunggu area yang disiapkan untuk berdagang. Menurutnya, semua itu dilakukan untuk mengembalikan PKOR Wayhalim sebagai tempat dan sarana olahraga, bukan saja untuk masyarakat Lampung tapi juga masyarakat luar Lampung yang datang agar menjadi lebih rapi dan tertib. (Ant)

Pewarta :
Editor : Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.