Bupati: Penggunaan Anggaran Lampung Barat Tepat Guna

id Bupati lampung barat, mukhlis basri. Angarsn daerah

Bupati: Penggunaan Anggaran Lampung Barat Tepat Guna

Bupati Lampung Barat Muhklis Basri. (FOTO: ANTARA LAMPUNG/Budisantoso Budiman)

Lampung Barat, 18/1 (Antara) - Bupati Lampung Barat Mukhlis Basri menegaskan penggunaan anggaran daerahnya tahun 2016 ini diharapkan dapat lebih tepat guna, sehingga akan menunjang kemajuan di wilayahnya.

"Saya berharap seluruh instansi terkait atau satuan kerja perangkat daerah di Lampung Barat sampai pada perangkat desa dapat mempergunakan anggaran pembangunan secara lebih baik, sehingga dapat menunjang kemajuan di wilayah ini," kata Mukhlis, saat dihubungi dari Bandarlampung, Senin.

Menurut dia, dengan adanya Undang Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, akan berpengaruh pada pelaksanaan pembangunan dan penataan masyarakat secara umum, khususnya bagi pembangunan desa.

"Lahirnya UU itu tentu bersamaan dengan adanya aturan hukumnya, sehingga para pengguna anggaran harus lebih berhati-hati dan menggunakan anggaran hanya untuk keperluan pembangunan di wilayahnya saja," kata Bupati.

Aturan itu setidaknya menuntut perubahan paradigma dalam memandang desa atau pekon dikarenakan adanya otonomi desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan desa secara umum.

Sesuai dengan program pemerintah pusat yakni membangun dari pinggiran dimulai dari desa, ia mengharapkan, pihaknya dapat membangun komunikasi yang baik kepada pihak-pihak terkait untuk menciptakan pembangunan yang berkualitas di Lampung Barat.

Lebih lanjut Mukhlis menyatakan dengan tersedia dana dalam pelaksanaan otonomi desa, maka hal mutlak yang harus senantiasa menjadi perhatian semua pihak adalah pentingnya pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa untuk selalu diperkuat.

"Saya menekankan kepada segenap satuan kerja terkait, khususnya kepada camat dan jajaran, untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas dalam melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan kepada pemerintahan pekon dalam melaksanakan otonomi desa atau pekon," ujarnya.

Ia juga mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Liwa yang telah melakukan pengawalan dan pendampingan terhadap penggunaan anggaran pembangunan di daerah itu.

"Saya sampaikan apresiasi yang setinggi-tinggginya bagi Kejari karena telah proaktif memberikan pendampingan, bimbingan atau konsultasi yang sangat membantu dalam mencegah terjadi kesalahan-kesalahan yang berpotensi menjadi tindak pidana, khususnya tindak pidana korupsi," kata Mukhlis yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lampung Barat.

Menurut dia, peran Kejari Liwa dalam pemantauan dan pendampingan sangat besar, sehingga perlu terus dilakukan agar penggunaan anggaran selama 2016 dapat terwujud semakin baik.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Pekon (BPMPP) Lampung Barat, Ibrahim Amin mengatakan, dasar pelaksanaan kegiatan yakni surat Kejari Tanggal 13 Januari 2016 tentang permohonan bantuan untuk menghadirkan peratin se-Lampung Barat.

"Saya harap seluruh peserta sosialisasi dapat mengimplementasikan pengalaman atau anjuran yang diberikan oleh Kejari, sehingga dapat memberikan hasil maksimal dalam pengaturan anggaran pembangunan di daerahnya," kata dia lagi.

Berdasarkan data BPMPP Lampung Barat, dana desa 2015 sebesar Rp67.970.966.700 dialokasikan untuk 131 pekon dengan pagu anggaran yang bervariasi, yakni Pekon Sidodadi Kecamatan Air Hitam dengan alokasi dana terkecil Rp463 juta lebih, dan pekon dengan pagu anggaran terbesar yakni Pekon Bandar Agung Kecamatan Bandar Negeri Suoh sebesar Rp896 juta lebih.(Ant)