Polda Lampung Tangkap Dua Tersangka Begal

id kapolda lampng, edwar syah pernon

Bandarlampung (ANTARA Lampungra) - Tim Khusus Antibandit 308 Kepolisian Daerah Lampung menangkap pelaku pembegalan sepeda motor yang menyebabkan seorang pelajar, Irvan Saputra (15), meninggal dunia.

"Tersangka ditangkap di indekosan Kampung Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara pada 2 Oktober lalu," kata Kapolda Lampung Brigjen Edward Syah Pernong di Bandarlampung, Rabu.

Menurut dia, penangkapan berdasarkan laporan yang diterima TEKAB 308 pada 1 Oktober 2015, lalu sehari kemudian tersangka Apriyadi alias Ari (23) dan Sepriyadi alias Adi (17) berhasil diringkus.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Ari dan Adi merupakan pelaku pembegalan yang menyebabkan korban Irvan meninggal dunia.

Menurut Edward, modus operandi pelaku adalah berpura-pura menumpang kendaraan milik korban dan kemudian merampas sepeda motor milik korbannya itu.

Kronologis kejadian, sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka menunggu korban di Jalan Desa Cempaka Barat, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara.

"Tersangka sengaja membawa sebilah golok karena kebanyakan yang lewat jalan itu secara konvoi atau beriringan. Baru sekitar pukul 12.00 WIB mereka mendapatkan sasaran," ujar Edward.

Keterangan tersangka, korban dilukai hingga terbunuh lantaran hendak lari setelah mengetahui tersangka berencana mencuri sepeda motor miliknya.

"Pelaku mengambil sepeda motor Irvan setelah menumpang sejauh satu kilometer dari tempat mereka menumpang," kata Edward.

Kapolda Lampung menegaskan pihaknya masih menindaklanjuti kasus ini untuk mendapatkan tersangka lainnya, termasuk penadah hasil kejahatan itu.

Kasubdit III Kriminal Umum Polda Lampung AKBP Ruli Andi Yunianto menyebutkan dari tangan tersangka diamankan satu sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam tanpa nomor polisi, sebilah golok dengan sarungnya, serta dua telepon genggam merek Nokia dan Samsung.

"Kedua tersangka merupakan warga Desa Suka Jaya Kecamatan Sungkai Jaya Kabupaten Lampung Utara," kata dia.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.