Pemprov Lampung Programkan Bangun Sarana Rehabilitasi Narkoba

id sutono dan raker idi lamopung, sekdaprov lampung, sutono, rakernas idi lampng

Pemprov Lampung Programkan Bangun Sarana Rehabilitasi Narkoba

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Sutono. (Foto: Humas Provinsi Lampung)

...Kita akan buat perda atau pergub. Kita semua melawan narkotika dan sejenisnya yang bisa merusak generasi masa depan Lampung, ujar Sutono...
Bandarlampung  (ANTARA LAMPUNG) - Pemerintah Provinsi Lampung memprogramkan membangun sarana rehabilitasi narkoba di Rumah Sakit Umum Daerah Bandar Negara Husada (RSUD BNH).

"Selain itu, merancang peraturan daerah tentang pencegahan penyalahgunaan narkotika," kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Sutono, di Bandarlampung, Kamis (23/11).

Pihaknya telah menyiapkan lahan terintegrasi dengan RSUD BNH, sehingga selain tempat rehabilitasi juga ada aktivitas positif bagi penghuninya.

Pemprov Lampung, lanjutnya, juga akan berperan dalam pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, peredaran gelap narkoba, dan prekursor narkotika.

Kemudian, tindak lanjut Permendagri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.

"Kita akan buat perda atau pergub. Kita semua melawan narkotika dan sejenisnya yang bisa merusak generasi masa depan Lampung," ujarnya lagi.

Sutono menyatakan semua pihak harus bergerak memberantas narkotika.

"Bersama BNN, kita akan bersama-sama sosialisaikan ke sekolah-sekolah agar narkotika jadi musuh bersama," katanya pula.

Direktur Hukum Badan Narkotika Nasional Ersyiwo Zaimaru menyampaikan apresiasi atas kepedulian Pemprov Lampung terhadap penanganan penyalahgunaan narkotika.

Ia mengatakan sarana rehabilitasi dianggap sangat penting untuk meminimalkan pecandu masuk penjara.

"Pecandu bisa direhabilitasi. Jadi tidak perlu ada kebijakan harus sampai ke penjara atau lembaga pemasyarakatan," kata Ersyiwo.

Karena itu, perlu sinergi antarpihak dalam penyelenggaraan sarana rehabilitasi.

"Kita juga harus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum khususnya penyidik baik itu BNN maupun Polri dan jaksa, sehingga jaksa bisa menuntut rehabilitasi. Dalam konteks ini juga diperlukan sinergi Kementerian Kesehatan untuk menyediakan tenaga medis di tempat rehabilitasi dan juga kualitas rumah sakit," kata Ersyiwo.

Dia mengakui sering timbul kendala rehabilitasi, antara penegak hukum dan tenaga medis banyak kendala karena tidak sinergi dan jalan masing-masing.

"Program rehabilitasi gagal dan program pemenjaraan akan menjadi permasalahan yang makin lama membesar," ujarnya pula.

(ANTARA)