Jakarta (Antara Lampung) - Jajaran Dokter Indonesia Bersatu merasa lega dengan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan dr Dewa Ayu Sasiari Prawani dan kawan-kawan, sehingga bebas dari hukuman penjara 10 bulan.
"Kami bersyukur atas putusan ini. Memang seharusnya putusannya demikian," kata Juru Bicara Dokter Indonesia Bersatu (DIB) dr Agung Sapta Adi Sp An, saat dihubungi Antara di Jakarta, Jumat.
Namun, lanjut dr Agung, kasus dr Ayu ini dapat menjadi pelajaran terhadap profesi agar bekerja lebih profesional dan pihaknya menguji UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran ke Mahkamah Konstitusi agar kasus kriminalisasi dokter tidak terulang kembali.
"Ini bukan berarti dokter kebal hukum. Namun seharusnya dokter bisa dipidana jika melakukan tindakan kedokteran yang mengandung kesengajaan dan kelalaian," dr Agung.
Menurut dia, jika dokter dikriminalisasi maka masyarakat sendiri yang rugi, karena dokter akan sangat berhati-hati disebabkan khawatir dipenajara dan bisa menyebabkan pelayanan kesehatan yang tidak maksimal.
Dengkan demikian, kata dr Agung, upaya pengajuan UU Praktik Kedokteran ini ke depannya, dokter bisa bekerja dengan profesional dan masyarakat juga mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal.