Dr Ayu CS Akhirnya Dibebaskan MA

id Dr Ayu CS Akhirnya Dibebaskan MA

Dr Ayu CS Akhirnya Dibebaskan MA

Seluruh dokter di Lampung memprotes keras aksi kriminalisasi terhadap profesi dokter. (FOTO ANTARA LAMPUNG/Agusta Hidayatullah)

Jakarta (Antara Lampung) - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan dr Dewa Ayu Sasiari Prawani dan kawan-kawan, sehingga bebas dari hukuman penjara 10 bulan.
        
"Majelis PK mengabulkan permohonan PK dr Ayu dkk. Menyatakan pemohon PK tidak menyalahi SOP dalam menangani operasi 'cieto cisaria'," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansur di Jakarta, Jumat.
         
Ridwan mengungkapkan bahwa putusan PK ini diketok pada Jumat ini oleh majelis hakim yang terdiri dari Prof Dr Surya Jaya, Dr Saripudin, Dr Margono, Maruap Pasaribu dan Dr Mohammad Saleh.
         
Dia mengatakan bahwa majelis PK juga memerintahkan agar para terpidana dikeluarkan dari Lembaga pemasyarakatan dan memulihkan nama baik para terpidana.
         
"Membatalkan putusan 'yudex yurist' (putusan kasasi) dan menyatakan pertimbangan 'yudex factie' (pengadilan negeri) sudah tepat dan benar," ungkap Ridwan Mansyur.
         
MA dalam putusan kasasi telah menghukum dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani, dokter Hendry Simanjuntak dan dokter Hendy Siagian dengan penjara 10 bulan karena dinilai melakukan kealpaan yang menyebabkan orang meninggal.
         
Kasus ini bermula dari dugaan malapraktik operasi caesar yang mengakibatkan pasien Siska Makatey yang dirawat di Rumah Sakit Umum Kandouw Malalayang, Manado, meninggal dunia akibat salah penanganan oleh ketiga dokter tersebut.
         
Atas kasus ini Pengadilan Negeri Manado membebaskan para terdakwa, namunputusan kasasi MA yang diketui Hakim Agung Artidjo Alkostar menyatakan sebaliknya.
        
Atas putusan ini, mengajukan PK, dan hasilnya telah dikabulkan sehingga ketiga dokter ini dapat menghirup udara bebas.
    
Adapun OC. Kaligis, pengacara dokter Ayu, mengatakan belum mengetahui putusan tersebut. Meski demikian, dia sudah memprediksinya.