Jakarta (ANTARA) - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat Tamo Sijabat mengungkapkan kafe Raja Murah (RM) di kawasan Cengkareng telah melakukan tiga kali pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.
"Jadi hari ini kita melakukan penutupan permanen, karena kafe RM ini sudah melakukan tiga kali pelanggaran berdasarkan kegiatan yang dilakukan oleh Satpol PP," ujar Tamo.Pertama pada 5 Oktober 2020, anggota Satpol PP Jakarta Barat telah mengenakan sanksi penutupan 1x24 jam atas pelanggaran protokol kesehatan (prokes) oleh kafe tersebut.
Pelanggaran kedua terjadi pada 12 Oktober 2020, aparat masih menemukan di kafe RM. Kemudian diberlakukan sanksi berupa denda administrasi sebesar Rp5 juta dan penutupan 3x24 jam.
Terakhir, kafe RM menjadi saksi bisu peristiwa penembakan yang dilakukan oleh oknum polisi Bripka CS yang mengakibatkan tiga orang tewas pada Kamis (25/2) dini hari. Peristiwa tersebut menjadi bukti kafe melanggar aturan di masa pandemi.
"Nah hari ini kita menyaksikan adanya pelanggaran, termasuk jam tutupnya. Jadi karena sudah tiga kali, sesuai dengan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 28 kami lakukan penutupan," ujar Tamo.
Tamo menampik jika dirinya meloloskan pengawasan terhadap kafe RM. Namun hal itu dikarenakan konsentrasi pengawasan dilakukan secara berpindah-pindah.
Di atas pukul 21.00 WIB, anggota Satpol PP Jakarta Barat yang bertugas sekitar 60 orang untuk delapan kecamatan, sekaligus di tingkat kota. Sementara, kafe dan sejenisnya, tempat tempat hiburan di Jakarta Barat kurang lebih sekitar 5.000 usaha.
Tamo mengingatkan pengusaha tempat hiburan untuk mematuhi protokol kesehatan terutama jam tutup.
"Jangan sampai nanti kami lakukan pengawasan, jangan sampai curi-curi. Kami mengimbau kesadaran paling penting dari pada pengusaha kafe, restoran, tempat hiburan, agar bisa menyelamatkan masyarakat dari pandemi, termasuk masalah kerawanan," kata dia.