Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandarlampung telah menyiapkan peraturan wali kota (Perwali) guna mendukung program 3 juta rumah dari Pemerintah Pusat.
"Ya, terkait program 3 juta rumah prinsipnya kami siap menjalankannya dan telah menyiapkan perwalinya," kata Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandarlampung Yusnadi Ferianto di Bandarlampung, Jumat.
Ia mengatakan bahwa Perwali tersebut berkenaan dengan penetapan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dalam pembangunan program yang diinisiasi oleh pemerintah pusat.
"Jadi, nanti retribusi PBG akan kami bebaskan untuk program tiga 3 rumah dengan tipe 36," kata dia.
Memang, lanjut dia, sampai saat ini Pemkot Bandarlampung masih belum tahu seperti apa pelaksanaan teknis dari program tersebut.
"Namun, prinsipnya kami siap menjalankan program tersebut meskipun belum tahu seperti apa teknisnya nanti," kata dia.
Yusnadi mengatakan bahwa pihaknya hingga saat ini terus berkoordinasi dengan Kementerian Perumahan terkait dengan pelaksanaan teknisnya di lapangan.
"Terkait program pemerintah pusat ini kami terus mencari informasi-informasi ke kementerian terkait dan tentu siap mendukung penuh program 3 juta rumah yang ada di pemerintah pusat," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait dalam berbagai kesempatan menyampaikan bahwa program 3 juta rumah per tahun membutuhkan gotong royong seluruh pihak, termasuk pihak swasta maupun perusahaan besar.
Baca juga: Bandarlampung siapkan program bedah rumah di 2025
Baca juga: PTSP Bandarlampung: Sanksi administrasi untuk usaha kategori rendah tak miliki izin
Baca juga: BBPOM Bandarlampung awasi 69 sarana distribusi menjelang tahun baru