Pekanbaru, (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Riau menyita 9,7 ton beras oplosan yang dikemas ulang menggunakan karung beras berbagai merek dari 22 toko di Pekanbaru.
Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari pengecekan di sebuah ruko milik RG di Jalan Sail pada 24 Juli 2025. Di lokasi itu, ditemukan 79 karung beras stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) serta sejumlah karung kosong dengan merek yang sama.
“RG mengoplos beras kualitas rendah dan beras 'reject' dari Pelalawan, kemudian dikemas ulang ke dalam karung SPHP dan dijual ke sejumlah toko,” kata Ade dalam konferensi pers di Pekanbaru, Selasa.
Hasil pengembangan awal, pihaknya mengungkap keberadaan enam toko yang turut menjual beras oplosan bermerek lain, seperti Anak Daro, Family, Kuriak Kusuik. Totalnya, ada 12 merek yang diduga merupakan hasil pengoplosan, dan seluruh kemasan mencantumkan asal Sumatera Barat secara tidak sah.
Beras oplosan tersebut dijual di atas harga eceran tertinggi (HET), yakni sekitar Rp13 ribu per kilogram, sehingga pelaku memperoleh keuntungan hingga Rp5 ribu per kilogram. Dalam enam bulan terakhir, keuntungan diperkirakan mencapai Rp500 juta.
"Beras dijual dengan sistem titip. RG akan datang setiap minggu ke toko-toko tersebut untuk mengambil hasil penjualan.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia telah melancarkan aksinya selama dua tahun belakangan,” ujarnya.
Polda Riau lanjutnya juga tengah menyelidiki asal-usul karung SPHP kosong yang digunakan pelaku. Berdasarkan penyelidikan, RG sempat menjadi mitra Bulog namun telah di-"blacklist" sejak November 2023.
Akibat perbuatannya, RG disangkakan atas pasal 62 ayat 1 Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda Rp2 milliar.
