Polda Lampung usut produsen beras lakukan pengoplosan

id Lampung ,Bandarlampung ,Kota Bandarlampung ,Beras Oplosan

Polda Lampung usut produsen beras lakukan pengoplosan

Direktur Reskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Dery Agung Wijaya saat dimintai keterangan. (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Kami sedang mendalami satu hingga dua merek yang diduga kuat beredar di wilayah Lampung

Bandarlampung   (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung sedang mendalami produsen beras dengan merek tertentu yang diduga melakukan praktik ilegal dengan melakukan pengoplosan beras premium.

"Kami sedang mendalami satu hingga dua merek yang diduga kuat beredar di wilayah Lampung," kata Direktur Reskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Dery Agung Wijaya, di Bandarlampung, Minggu.

Menurut Dery, secara fisik, beras oplosan memang sulit dibedakan dengan beras asli premium, namun penyelidikan masih terus berlangsung karena kasus ini masih berada pada tahap awal.

"Jika ditemukan pelanggaran dalam proses produksi atau distribusi, kami akan ambil tindakan hukum tegas," kata dia.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Bandarlampung Iwan Gunawan mengatakan bahwa hingga kini belum ada laporan dari masyarakat terkait adanya beras premium yang dioplos.

"Sampai kini belum ada laporan untuk kasus itu. Tapi kami akan terus pantau perkembangannya," kata dia.

Ia pun menegaskan bahwa akan segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan bersama pihak terkait untuk memastikan apakah beras premium yang dijual itu murni atau oplosan.

"Nanti kami akan turun ke pasar-pasar tradisional, untuk melihat apakah sudah ada beras premium yang dioplos masuk ke Bandarlampung atau belum," kata dia.

Berdasarkan rilis dari Kementerian Pertanian, beberapa merek beras yang saat ini tengah dalam daftar investigasi karena diduga memanipulasi kualitas beras dengan menjual beras medium dalam kemasan premium.

Pewarta :
Editor : Hisar Sitanggang
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.