Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil) Kemenag Lampung menyebutkan jamaah haji provinsi ini dijadwalkan kembali ke tanah air mulai13 Juni mendatang.
"Jamaah haji asal Provinsi Lampung dijadwalkan mulai kembali ke tanah air secara bertahap mulai 13 Juni 2025, setelah menuntaskan fase puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna)," kata Pelaksana Tugas Kanwil Kemenag Lampung Erwinto di Bandarlampung, Selasa.
Ia mengatakan pemulangan jamaah haji dilakukan dalam dua gelombang melalui dua bandara berbeda di Arab Saudi. Di mana gelombang I terdiri atas sembilan kloter yang akan diterbangkan dari Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, pada 13–23 Juni 2025.
"Sedangkan gelombang II sebanyak 10 kloter akan diberangkatkan melalui Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA), Madinah, mulai 27 Juni hingga 9 Juli 2025," kata dia.
Dia mengatakan jamaah haji yang akan dipulangkan bakal mendapatkan pelayanan maksimal hingga sampai di rumah masing-masing meskipun berbeda jalur kepulangannya.
"Nanti, setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, jamaah haji akan melanjutkan penerbangan ke Bandara Radin Inten II Lampung," kata dia.
Kemudian, jamaah haji akan transit sejenak di Debarkasi Antara Lampung, sebelum dipulangkan ke kabupaten/kota masing-masing.
"Khusus jamaah asal Kota Bandarlampung, penjemputan dapat dilakukan langsung oleh keluarga di Asrama Haji Antara Lampung," kata dia.
Sedangkan untuk koper jamaah akan diatur oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kabupaten/kota, dan dapat diambil di titik distribusi masing-masing.
"Untuk Bandar Lampung, pengambilan koper difasilitasi PPIH Kota di Asrama Haji Raja Basa," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Lampung, M. Ansori, memastikan kesiapan penuh seluruh petugas di Debarkasi Antara Lampung.
"Koordinasi intensif dilakukan dengan PPIH pusat, Dinas Kesehatan, serta berbagai instansi terkait. Semua personel telah disiagakan," kata dia.
Dia mengatakan, jamaah haji yang sakit akan segera dirujuk ke RSUD Abdul Moeloek, dan bagi yang masih dirawat di Arab Saudi tetap menjadi tanggung jawab pemerintah hingga pulih.
"Untuk jamaah yang wafat di Tanah Suci, seluruh haknya tetap diberikan kepada ahli waris, termasuk air zamzam, layanan pemulasaran sesuai syariat, dan asuransi jiwa," kata dia.
Ia mengatakan, besaran asuransi yang diberikan berbeda tergantung waktu wafat.
"Jika wafat sebelum puncak haji, ahli waris berhak menerima senilai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Sedangkan jika wafat di pesawat, santunan yang diberikan mencapai Rp125 juta," kata dia.