Pemprov Lampung siapkan peraturan untuk pembatasan operasional truk ODOL

id Cegah ODOL Lampung, Pemprov lampung, infrastruktur jalan, ODOL

Pemprov Lampung siapkan peraturan untuk pembatasan operasional truk ODOL

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat berdiskusi dengan perwakilan UPT Kementerian PUPR di Lampung. ANTARA/HO-Pemprov Lampung.

Ini demi menjaga infrastruktur jalan agar tetap layak dan aman bagi semua pengguna

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyiapkan peraturan pembatasan operasional kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) di wilayahnya untuk menjaga kualitas infrastruktur jalan.

"Dalam waktu dekat, kami akan siapkan peraturan gubernur yang melarang truk pengangkut dengan kapasitas berlebih atau ODOL beroperasi. Ini demi menjaga infrastruktur jalan agar tetap layak dan aman bagi semua pengguna,” ujar Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam keterangannya di Bandarlampung, Rabu.

Ia mengatakan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung ini nantinya akan membatasi operasional truk ODOL di jalur-jalur strategis, seperti di Jalan Lintas Tengah, yang selama ini dilewati oleh truk-truk bermuatan berat.

"Tadi perwakilan UPT Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengeluhkan kondisi Jalan Lintas Tengah yang penuh lubang dan rusak khususnya rute sepanjang 200 kilometer dari Way Kanan menuju Bandarlampung dan Pelabuhan Panjang, yang mengalami penurunan kualitas signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Padahal jalan nasional itu baru diperbaiki, namun sekarang rusak lagi, salah satunya penyebabnya akibat banyaknya truk batu bara yang over dimension dan overload," kata dia lagi.

Menurut dia, kerusakan jalan tersebut menjadi tantangan besar, terlebih saat ini dalam kondisi efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat, sehingga belum memungkinkan mengalokasikan perbaikan infrastruktur secara besar-besaran.

"Kalau ini terus dibiarkan, kerusakan akan makin meluas dan merugikan semua pihak. Saya sudah hubungi beberapa kepala daerah, termasuk Bupati Lampung Utara. Mereka juga merasakan hal yang sama, apalagi kalau malam, truk batu bara ramai melintas," ujarnya lagi.

Ia mengimbau kepada para pelaku usaha tambang, khususnya di sektor batu bara, untuk lebih peduli dan bertanggung jawab terhadap infrastruktur publik yang mereka manfaatkan.

“Pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab menjaga jalan. Tapi kalau pelaku usaha tidak peduli, kerusakan akan terus berulang. Maka mohon pengertian dan kerja sama dari para pengusaha batubara,” ujar dia pula.

Baca juga: Pemprov Lampung komitmen sambungkan tiga ruas jalan provinsi

Baca juga: BMBK Lampung memulai perbaikan 1,5 kilometer ruas Sukamara-Kuripan

Baca juga: Rekonstruksi Simpang Unit VIII-Gedung Aji diperkirakan selesai 2025

Pewarta :
Editor : Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.