Hakim vonis dua tahun penjara kepada terdakwa penggelapan susu formula

id Sidang penggelapan susu, sidang putusan penggelapan susu, sidang susu

Hakim vonis dua tahun penjara kepada terdakwa penggelapan susu formula

Kantor Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung. (ANTARA/DAMIRI)

Bandarlampung (ANTARA) - Ketua Majelis Hakim Samsumar Hidayat menjatuhkan hukuman selama dua tahun penjara kepada terdakwa Susilo dalam perkara penggelapan susu formula.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Susilo selama dua tahun," katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin.

Dalam perkara tersebut, perbuatan terdakwa Susilo terbukti telah melakukan penggelapan susu formula. Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Sementara jaksa dalam perkara tersebut juga turut menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandarlampung, Novita dalam perkara tersebut menuntut terdakwa agar dihukum selama dua tahun.

Korban ekspedisi penggelapan Aziz mengungkapkan bahwa dirinya sangat mengapresiasi kepada majelis hakim yang telah memutus terdakwa selama dua tahun.

"Saya apresiasi hakim atas putusan tersebut. Mudah-mudahan ini menjadikan pelajaran untuk terdakwa," katanya.

Terdakwa menjalani sidang dan dihukum terkait penggelapan susu formula yang membuat kerugian sebesar Rp282 juta.

Peristiwa itu sendiri bermula pada 7 Mei 2024 di PT Tigaraksa Satria Jalan Tembesu, Campang Raya, Sukabumi Bandarlampung. Saat itu terdakwa mengangkut barang berupa permen sebanyak 59 karton, susu formula 328 karton, kue kering 17 karton, dan mie rames enam karton dengan nilai keseluruhan sebesar Rp282 juta.

Terdakwa bekerja sama dengan CV Trias Global Trans yang bergerak di bidang jasa pengiriman barang atau ekspedisi. Terdakwa bergabung dengan perusahaan tersebut sejak tanggal 17 April 2024 sesuai dengan surat perjanjian kerjasama.

Adapun prosedur kerja sama antara CV Trias Global Trans dengan terdakwa yang memiliki kendaraan colt diesel BE 9017 WD dengan cara membantu operasional pengangkutan dengan kesepakatan pembayaran diawal untuk uang jalan dan setelah barang diantar maka terdakwa akan mendapat upah pembayaran dari CV Trias Global Trans.