Polres Lamsel ungkap tiga kasus penggelapan rugikan korban Rp585 juta

id Lampung Selatan ,Kasus penggelapan ,Pelaku kejahatan,polres lampung selatan

Polres Lamsel ungkap tiga kasus penggelapan rugikan korban Rp585 juta

Para pelaku kejahatan tindak pidana penggelapan yang telah berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Tanjung Bintang. ANTARA/HO/Humas Polres Lampung Selatan

Dari hasil pengungkapan tiga kasus penggelapan tersebut, total ada lima tersangka berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Tanjung Bintang

Lampung Selatan (ANTARA) - Anggota Reskrim Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan (Lamsel), mengungkap tiga kasus tindak pidana penggelapan dengan total kerugian yang dialami korban mencapai Rp585 juta.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, di Lampung Selatan, Kamis, mengapresiasi kerja cepat dan sigap jajaran Reskrim Polsek Tanjung Bintang, yang telah mengungkap tiga kasus penggelapan dalam waktu yang berdekatan.

"Dari hasil pengungkapan tiga kasus penggelapan tersebut, total ada lima tersangka berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Tanjung Bintang," kata Kapolres.

Ia menerangkan tiga kasus itu antara lain mencakup kasus penggelapan muatan bungkil kedelai SBM, dengan sebanyak tiga orang tersangka ditangkap yaitu AS, S, dan M, serta tujuh pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Barang bukti yang disita dalam kasus ini meliputi dua unit truk fuso, satu unit mobil Suzuki Futura, sejumlah dokumen surat jalan, serta 106 ton SBM, dengan total kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp500 juta," katanya.

Kasus penggelapan lainnya adalah penggelapan kendaraan roda dua dan empat di Desa Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang dengan sebanyak dua orang pelaku diamankan.

Kasus itu antara lain terjadi pada 11 Mei 2025, yang bermula ketika seorang pria berinisial GA (20) warga Way Galih, Tanjung Bintang, membawa kabur sepeda motor Honda Vario milik korban dengan modus meminjam untuk membeli barang ke warung, total kerugian Rp20 juta.

"Kemudian kasus ketiga terjadi pada 27 April 2025, juga di Desa Way Galih. Kali ini pelaku SM (40) warga Sumber Jaya, Kecamatan Jati Agung membawa kabur satu unit mobil Toyota Vios yang dipinjam dari korban dengan alasan menjemput istri. Kerugian yang diderita korban diperkirakan sebesar Rp65 juta," ucapnya.

Ia memastikan, dalam seluruh kasus ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 372 atau Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

"Kami akan terus kejar para pelaku yang masih buron, dan kepada masyarakat kami imbau untuk lebih berhati-hati serta segera melapor jika menjadi korban kejahatan," ujarnya.

Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Muhammad Samsari juga menambahkan bahwa pihaknya terus mengintensifkan patroli serta kegiatan penyelidikan untuk menekan angka kriminalitas, khususnya di wilayah-wilayah rawan. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan.

"Kami pastikan bahwa seluruh pelaku akan diproses hukum hingga tuntas. Kepercayaan masyarakat adalah tanggung jawab kami," ujar dia.

Baca juga: Disnakeswan Lampung Selatan minta warga agar teliti saat beli hewan kurban

Baca juga: Polisi siap tindak tegas segala bentuk premanisme di Lampung Selatan

Baca juga: Polisi tangkap pencuri sepeda motor di BHC Bakauheni

Pewarta :
Editor : Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.