Bandarlampung (ANTARA) - Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang mengatakan pihaknya segera melimpahkan berkas tersangka Rifki AB ke kejaksaan agar dapat disidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Jika semua berkas telah siap, maka secepatnya akan kita limpahkan ke kejaksaan," katanya di Way Kanan, Senin.
Ia melanjutkan tersangka dalam perkara tersebut terancam kurungan penjara selama lima tahun. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan dengan Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
"Guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Way Kanan," kata dia.
Sebelumnya, penasihat hukum PT Global Jet Ekspress dari Kantor Hukum Sujarwo & Partners, Sulaiman Suhaimi mengapresiasi atas tindakan tim Polres Way Kanan yang telah menindaklanjuti laporannya tersebut.
Dalam perkara itu, Sulaiman menjelaskan peristiwa tersebut terjadi kurang lebih pada tahun 2024 lalu. Peristiwa itu bermula saat tim audit PT Global Jet Ekspress akan melakukan audit pemeriksaan terhadap laporan keuangan pada perusahaan tersebut.
Namun, lanjut dia, saat tim audit melakukan pemeriksaan keuangan ditemukan ketidakcocokan pemasukan keuangan sehingga terjadi selisih yang mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp362.128.503.
"Perbuatan itu diketahui tim audit kurang lebih di tahun 2024. Ada temuan bahwa dana COD ini tidak disetorkan pelaku ke perusahaan yang mengakibatkan kerugian ratusan juta. Dari kerugian itu, berdasarkan dari temuan yang membuat pihak perusahaan melaporkan pelaku ke Polres Way Kanan," katanya.
Baca juga: Polisi tangkap supervisor jasa layanan antar terkait penggelapan dana COD
Baca juga: Oditur Militer tuntut Kopda Bazarsah hukuman mati atas penembakan tiga polisi di Way Kanan
Baca juga: DPR: Kasus Way Kanan gambarkan beratnya tugas polisi
