Polisi tangkap supervisor jasa layanan antar terkait penggelapan dana COD

id Polres waykanan, spv j&t ekspress, spv gelapkan dana cod

Polisi tangkap supervisor jasa layanan antar terkait penggelapan dana COD

Penasihat hukum PT Global Jet Ekspress dari Kantor Hukum Sujarwo & Partners, Sulaiman Suhaimi. (ANTARA/DAMIRI)

Ada temuan bahwa dana COD ini tidak disetorkan pelaku ke perusahaan sehingga mengakibatkan kerugian ratusan juta.

Bandarlampung (ANTARA) - Petugas kepolisian Polres Way Kanan, Lampung menangkap seorang supervisor J&T Ekspress Way Kanan (PT Global Jet Ekspress) dalam perkara dugaan penggelapan dana pengiriman paket COD.

Tersangka yang berhasil ditangkap anggota kepolisian Polres Way Kanan tersebut diketahui bernama Rifki AB, warga Way Kanan, Lampung.

Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang saat dikonfirmasi dari Bandarlampung, Jumat, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan tersebut.

Namun, ia tidak bisa menjelaskan secara rinci dan meminta agar menghubungi bidang humas dengan tujuan agar keterangan yang disampaikan tersebut dapat satu pintu.

"Iya mas. Ke humas saya aja mas, narasinya nanti satu pintu," katanya.

Sementara itu, penasihat hukum PT Global Jet Ekspress dari Kantor Hukum Sujarwo & Partners, Sulaiman Suhaimi mengatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi atas tindakan tim Polres Way Kanan yang telah menindaklanjuti laporannya tersebut.

"Kami mendapat kabar bahwa pelaku sudah ditangkap. Karena itu, kami mengapresiasi kepolisian Polres Way Kanan yang telah cepat menindaklanjuti laporan kami atas penggelapan dana oleh seorang SPV," kata dia.

Ia menjelaskan peristiwa tersebut terjadi kurang lebih pada tahun 2024 lalu. Peristiwa itu bermula saat tim audit PT Global Jet Ekspress akan melakukan audit pemeriksaan terhadap laporan keuangan pada perusahaan tersebut.

Namun, lanjut dia, dalam audit ditemukan ketidakcocokan pemasukan keuangan sehingga terjadi selisih yang mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp362.128.503.

"Perbuatan itu diketahui tim audit kurang lebih di tahun 2024. Ada temuan bahwa dana COD ini tidak disetorkan pelaku ke perusahaan sehingga mengakibatkan kerugian ratusan juta. Dari kerugian itu lah berdasarkan dari temuan yang membuat pihak perusahaan melaporkan pelaku ke Polres Way Kanan," kata dia lagi.

Ia berharap pihak penyidik segera melimpahkan perkara tersebut ke kejaksaan sehingga pelaku dapat disidang untuk mempertanggungjawabkan tindakan penyelewengan itu.

"Kita berharap itu baik kepada penyidik, Kasat Reskrim, hingga Kapolres agar dapat segera melimpahkan berkas tersebut ke kejaksaan agar dapat segera disidang. Hal ini juga tentunya bertujuan agar korban dalam hal ini bisa mendapatkan kepastian hukum dan merasakan keadilan hukum yang sesungguhnya," katanya.

Pewarta :
Editor : Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.