Bandarlampung (ANTARA) - Ketua majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Enan Sugiarto, menolak permohonan eksepsi atau keberatan terdakwa Renol Gusriadi melalui penasihat hukumnya dalam perkara dugaan penipuan sebesar Rp795 juta.
"Kami menolak eksepsi dari terdakwa Renol Gusriadi," katanya di Bandarlampung, Kamis.
Dia melanjutkan sidang tersebut dilanjutkan pada pekan depan dan akan masuk pada pokok materi dengan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa.
"Lanjut masuk pokok materi. Nanti akan kita periksa saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa," kata dia.
Sebelumnya, pada sidang dakwaan beberapa waktu lalu, terdakwa Renol Gusriadi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Bandarlampung, M Rifani Agustam atas perbuatannya telah merugikan dua korban berinisial B dan E dengan total kerugian sebesar Rp795 juta. Perbuatannya terdakwa disangkakan melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP.
Perbuatan terdakwa sendiri dilakukan dengan cara saat terdakwa menghubungi B memberitahukan bahwa akan menjalankan usaha jual beli batubara menggunakan nama perusahaan PT Langit Purnama Abadi.
Terdakwa menawarkan kepada B untuk berinvestasi dengan memberikan modal kepadanya agar usaha jual beli batubara tersebut berjalan.
Korban B kemudian mengajak E untuk bertemu dengan terdakwa di kafe D Coffe untuk membahas secara langsung mengenai tawaran terdakwa. Setelah bertemu terdakwa mengatakan telah menerima permintaan batu bara dari beberapa perusahaan di Jakarta dan Banten dengan jumlah sebanyak 2000 ton.
Terdakwa akan melakukan pembelian batubara di Provinsi Sumatera Selatan dan Jambi untuk memenuhi permintaan dari perusahaan tersebut. Terdakwa juga mengatakan menurut perhitungannya bahwa akan menghasilkan keuntungan sebesar 10 persen dari jumlah modal.
